Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Dok. pinterest)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak, termasuk di Kecamatan Tenggarong yang belum lama ini terjadi.
Mirisnya, kasus tersebut melibatkan 10 korban yang terdiri 5 laki-laki dan 5 perempuan. Dengan jumlah 3 pelaku, dari kasus itu bahkan salah satu korban mendapat perlakuan pencabulan hingga 3 kali.
Selain itu, kasus itu mendapat intimidasi yang diduga dari pelaku dan orang tua pelaku, untuk tak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Para orang tua korban merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya. Saat ini, orang tua korban telah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN), untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satu orang tua korban yang tak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan, pasca kejadian tersebut bahwa anak dan keluarga kami mendapatkan intimidasi dari terduga pelaku maupun keluarga pelaku. Intimidasi itu berupa interaksi secara langsung maupun via Whatsapp.
"Anak saya mendapatkan ancaman dari terduga pelaku yakni jangan memberitahu kejadian pencabulan itu kepada siapa pun," kata orang tua korban pada Kutairaya, di Polres Kukar, belum lama ini.
Selain itu, diduga ancaman juga disampaikan oleh orang tua pelaku melalui Whatsapp berupa, siapa yang melaporkan kejadian ini akan dicari.
"Dengan ancaman itu, kami merasa tak tenang," ucapnya.
Hal ini juga membuat korban trauma berat, sehingga tak mau sekolah. Pasalnya, terduga pelaku masih bersekolah di tempat yang sama dengan korban. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepolisian dan pemerintah daerah, agar dapat memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga korban dan pemulihan psikolog korban.
"Kami berharap, adanya tindakan tegas baik dari pemerintah daerah dan kepolisian. Agar anak itu pindah dari sekolah tersebut maupun tempat tinggal saat ini," harapnya.
Dari kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan melalui petugas Dinas Sosial kepada orang tua korban, terhadap psikolog korban.
Salah satu Advokat Kukar Hela Ayu Ditasari menilai, peristiwa ini sangat memilukan, karena banyak yang menjadi korban pencabulan, terlebih melibatkan anak-anak dibawah umur. Hal ini merupakan tindakan kriminal, bahkan kejadiannya dilingkup dunia pendidikan.
"Kita sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali. Padahal belum lama ini, sudah terjadi kasus pencabulan di Tenggarong Seberang," ucap Hela Ayu Ditasari.
Menurutnya, hal ini bisa terulang kembali diduga karena kurangnya pengawasan, baik dari sekolah, lingkungan hingga orang tua. Kejadian tersebut sangat memberikan dampak yang luar biasa terhadap psikolog korban.
"Jadi peristiwa ini harus ditindak tegas, agar memiliki efek jera kepada yang bersangkutan bahkan seluruh pihak," ujarnya.
Meskipun terduga pelaku ini dibawah umur, namun kejadian tersebut sudah adanya indikasi yang mengarah ke tindakan kriminal. Ada beberapa penyabab anak-anak melakukan tindakan tersebut, diantaranya pengaruh pergaulan, perkembangan teknologi, kurangnya pengawasan orang tua dan lainnya.
"Kasus seperti ini menjadi perhatian kita semua. Selama 2024 hingga 2025 ini saya sudah menangani kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan lokasi di zona hulu dan pesisir," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati menyebutkan, petugas telah memberikan penjelasan lebih lanjut atas laporan pertama kasus tersebut kepada kuasa hukum dan pihak keluarga korban.
"Kami belum bisa menyampaikan apa yang menjadi pembahasan dengan pihak keluarga korban. Karena ini menyangkut anak dibawah umur baik itu yang menjadi korban maupun terlapor," sebut Irma Ikawati.
Ia menjelaskan, terkait kasus anak dibawah umur ini telah diatur oleh Undang-Undang tersendiri. Laporan tersebut juga belum tentu bahwa terlapor melakukan tindakan asusila tersebut.
"Ini baru pernyataan dari orang tua korban, yang merasa bahwa anaknya mendapatkan tindakan seperti itu," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, terkait dengan kejadian ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan, mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti lainnya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Sunarko menyebutkan, pihaknya diminta untuk melakukan pemeriksaan sosial atau assesment terhadap saksi (orang tua) dan korban.
"Pemeriksaan sosial ini sangat diperlukan, untuk memastikan apakah dengan peristiwa yang dialami itu membahayakan psikologisnya," sebut Sunarko.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Agar korban ini mendapatkan penanganan yang tepat.
"Melalui koordinasi, kami bisa mengambil langkah yang tepat untuk melakukan penyembuhan terhadap psikolognya," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Pujianto, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa pencabulan yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan, di Tenggarong.
"Kita akan berkolaborasi dengan OPD terkait, untuk melakukan penanganan dengan tepat baik terhadap korban maupun terduga pelaku," tegas Pujianto.
Pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil, sebab sebelum mengetahui kondisi di lapangan dengan jelas. (Ary)