Pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan Satreskrim Polres Kukar, (Foto:Polres Kukar)
TENGGARONG,(Kutairaya.com): Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas 3 kg yang terjadi di toko sembako milik ZA (62) di Jalan Bara Sakti Perum, Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, yang terjadi pada 19 Juli 2025 lalu.
"Saat itu tabung gas milik korban sebanyak 93 unit hilang. Aksi pencurian terekam CCTV milik korban. Setelah peristiwa itu korban kemudian melaporkan ke polisi. Kerugian sekitar Rp17.6 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira saat jumpa pers, di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Dan pada 12 Agustus 2025, salah satu pelaku MI (17) berhasil ditangkap di Jalan Rangga Yuda, Mangkurawang.
"Kami lakukan introgasi dan MI mengakui perbuatannya dan menyebut lima teman lainnya yang ikut terlibat, dan mereka selalu melakukan aksinya pada malam hari, " sebutnya.
Pelaku lainnya berhasil diringkus diantaranya RA (18), MA (18), MIP (17), MU (17), MF (18), Semua pelaku tersebut merupakan warga Tenggarong.
"Keenam terduga berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan semuanya rata rata masih remaja, " katanya.
Dari hasil pengembangan kasus, para pelaku mengaku menjual tabung tabung tersebut kepada seorang wanita bernama ET (45) yang tinggal di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.
"Kami langsung menuju kelokasi ET dan berhasil menemukan 23 gas LPG 3 kg,"
Dari hasil penangkapan, total 23 buah tabung gas LPG yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, para terduga beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.
"Untuk tersangka, kami menetapkan 4 tersangka diantaranya RA, MF, ET dan MIP, " tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," tutupnya. (*zar)