• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan upaya pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan patok dan pelang untuk menandai kepemilikan tanah tersebut.

Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Toni Satoto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah memiliki 1.999 persil tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, kurang dari separuh tanah tersebut telah bersertifikat, sehingga masih banyak yang belum memiliki legalitas formal.

“Untuk mengamankan aset-aset tanah ini, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, salah satunya adalah dengan pemasangan patok dan pelang sebagai tanda kepemilikan,” ujar Toni.

Pada tahun 2024, pemerintah telah mengadakan 400 pelang dan 800 patok. Patok dipasang di sudut-sudut tanah untuk menandai batas lahan, dengan kebutuhan setiap lahan berkisar antara 4 hingga 6 patok, tergantung pada bentuk dan ukurannya.

Pengguna barang, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertanggung jawab atas pemasangan patok dan pelang ini. Misalnya, jika tanah berada di wilayah Kecamatan Tenggarong, maka kecamatan tersebut akan mengajukan kebutuhan patok dan pelang kepada bidang aset. Setelah itu, bidang aset akan mengirimkan jumlah patok dan pelang yang diminta untuk dipasang oleh OPD terkait.

Salah satu contoh pelaksanaan pengamanan ini adalah pemasangan pelang di tanah yang dulunya merupakan asrama di Banjarmasin. Tanah tersebut sudah tidak terurus, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk memasang pelang baru sebagai tanda bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah.

Selain pemasangan baru, pemerintah juga melakukan perawatan terhadap pelang lama. Banyak pelang yang dipasang sejak tahun 2010 sudah usang, berlumut, atau tidak lagi menampilkan informasi dengan jelas. Oleh karena itu, pada tahun ini, pemerintah berupaya untuk membersihkan atau mengganti pelang-pelang tersebut dengan yang baru.

Untuk tahun 2025, pemerintah daerah merencanakan pengadaan tambahan 250 pelang. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara karena inventarisasi kebutuhan masih berlangsung. Anggaran pengadaan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diusulkan oleh pengguna barang.

Efisiensi dalam pengadaan juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Hanya jumlah patok dan pelang yang benar-benar dapat dipasang yang akan diadakan. Sebagai contoh, jika hanya 100 pelang yang dapat dipasang, maka pengadaan akan dibatasi pada jumlah tersebut.

“Langkah ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat ditandai dengan jelas dan memiliki status clear and clean,” tutup Toni. (Dri)



Pasang Iklan
Top