
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Setianto Nugroho Aji.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Musibah tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Purwajaya mengakibatkan kerusakan pada 15 unit rumah dan 1 rumah ibadah serta memaksa 69 jiwa mengungsi. Kerusakan tersebar di 3 RT, yakni RT 01, RT 16, dan RT 17.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Setianto Nugroho Aji, menyatakan bahwa BPBD Kukar telah memberikan bantuan awal berupa bahan pangan, tempat pengungsian, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan warga. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada korban longsor sembari menunggu tindak lanjut dari tim ahli yang akan meneliti kontur tanah di lokasi tersebut.
"Dan dalam waktu dekat ini, tim ahli pertanahan dari Universitas Mulawarman (Unmul) akan melakukan penelitian kontur tanah di sana. Apakah masih layak atau tidak untuk ditempati oleh warga. Mengingat kondisi yang mengkhawatirkan, perlu segera tindakan agar tidak menelan korban jiwa,"papar Setianto pada Kamis (18/7/24).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sebagian besar rumah mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan.
Kerusakan berat terjadi karena struktur bangunan tidak mampu menahan beban material akibat tanah longsor yang menimpa sebagian rumah. Kerusakan terparah berada di RT 01 dengan 6 rumah mengalami kerusakan berat, 4 rumah rusak sedang, dan 5 rumah rusak ringan. Selain kerusakan bangunan, terdapat juga kerusakan isi rumah berupa mebel dan peralatan lainnya.
Karena kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi di wilayah tersebut, warga khawatir akan keselamatan mereka. BPBD Kukar juga tanggap dalam mengantisipasi agar tidak ada hal hal yang diinginkan terjadi. Dan BPBD juga bekerjasama dengan Basarnas untuk membantu warga sekitar.
"Kami berharap dengan adanya tim ahli yang akan mengecek kondisi tanah longsor di Desa Purwajaya bisa menjawab ketakutan warga. Jika lahan tersebut sudah tidak layak ditempati, warga dapat mendapat tempat pengungsian yang layak dari pemerintah," pungkas Setianto. (dri)