
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menyikapi informasi mengenai tingginya biaya pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak memungut biaya dari siswa. Hal ini sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh menekankan bahwa pendaftaran di sekolah negeri tidak dikenakan biaya karena hampir semua proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara online.
"Kami tegaskan tidak ada biaya yang dipungut oleh sekolah negeri," ujar Emi pada Rabu (10/7/24).
Mengenai pembelian seragam dan atribut sekolah, Emi menjelaskan bahwa ini dikelola oleh koperasi sekolah dengan harga yang tidak melebihi standar pasaran atau Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Orang tua siswa yang mampu diberi kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah, namun seragam batik dan olahraga disediakan oleh koperasi sekolah untuk menjaga identitas sekolah.
Pembelian seragam di sekolah bisa diangsur sesuai kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa. Untuk siswa tidak mampu, Pemerintah Daerah melalui Disdikbud telah membuat regulasi tentang BOSKAB Afirmasi, yang memberikan bantuan untuk perlengkapan sekolah dan transportasi rutin bagi peserta didik tidak mampu.
Boskab Afirmasi ini juga mengatur bantuan untuk satuan pendidikan dengan siswa kurang dari 200 orang, serta bantuan langsung kepada peserta didik tidak mampu di sekolah negeri dan swasta jenjang pendidikan dasar.
Kategori penerima dan besarannya ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan dengan kemampuan daerah setiap tahunnya. Perbup ini sudah dibahas bersama Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum, dan saat ini masih menunggu rilis dari Bagian Hukum.
Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan MKKS dan K3S untuk memastikan tidak ada pungutan terkait pembelian buku teks di SD dan SMP di Kukar. Bagi sekolah yang menggunakan Chromebook, pembelajaran dapat dilakukan melalui e-book.
Emi menegaskan bahwa Disdikbud telah menganggarkan perlengkapan sekolah dan alat transportasi bagi peserta didik tidak mampu sebagai bagian dari mandatory spending dalam penganggaran BOSP dan BOSKAB Reguler.
"Harapan kami, dengan penjelasan ini tidak ada lagi polemik atau berita yang tidak didasarkan pada fakta. Kami mengimbau lembaga yang mewakili suara masyarakat Kukar untuk memberikan data valid dan melakukan konfirmasi langsung ke Disdikbud sebelum menyampaikan informasi,"katanya.
Siswa yang orang tuanya tidak mampu diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Jika tidak mendapat pelayanan, mereka bisa melaporkan ke Disdikbud melalui layanan aduan di nomor: 08115841117. (adv/dri)