
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) melakukan pendataan dan pendaftaran pedagang atau pelaku UMKM yang akan berjualan di area Kawasan Car Free Day (CFD).
Langkah ini menindaklanjuti rencana pemerintah untuk memindahkan kawasan CFD dari Jalan K.H. Ahmad Muksin ke jalan di sekitar Wilayah Museum dan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Kawasan Budaya), yang akan dimulai pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab Kukar kali ini melibatkan pendataan dan penentuan lokasi bagi pedagang. Dalam pola CFD sebelumnya, pedagang berlomba-lomba mendapatkan tempat yang strategis.
"Untuk lokasi yang baru ini, DiskopUKM mencoba menata para pedagang. Kami membuka link pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin berdagang di area CFD dengan batas akhir pendaftaran hari ini, Jumat (17/5/24)," ujar Fathul kepada KutaiRaya.com.
Fathul menambahkan bahwa penataan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik antar pedagang. "Di lokasi baru ini, kami pusatkan pedagang makanan dan minuman di Jalan Mayjend Sutoyo, sementara pedagang non-kuliner seperti pakaian dan aksesori ditempatkan di Jalan Pandan," jelasnya.
Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar sungai.
Ia mengungkapkan bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo nanti akan ada dua sisi yang diisi pedagang karena lebar jalannya memungkinkan. Di Jalan Pandan, pedagang akan menempati satu sisi dekat museum. Karena keterbatasan lokasi, setiap pedagang di Jalan Mayjend Sutoyo dibatasi maksimal 2 meter agar lebih banyak pedagang yang bisa tertampung.
Syarat utama bagi pedagang yang ingin berjualan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan adalah mengutamakan warga Kukar, pedagang yang sebelumnya berjualan di area CFD lama, dan pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB.
"Kami beri waktu 14 hari setelah CFD untuk mengurus NIB. Untuk pedagang baru atau yang belum pernah berjualan di CFD lama, dengan berat hati kami tidak bisa menampung karena keterbatasan lokasi," ujarnya.
Kuota untuk pedagang adalah sekitar 300 orang, dengan rincian 180 pedagang di Jalan Mayjend Sutoyo dan 130 pedagang di Jalan Pandan. Hingga siang ini, jumlah pendaftar sudah melebihi kuota yang ada.
Untuk mekanisme penentuan lokasi, DiskopUKM akan memberikan nomor lapak kepada para pedagang, sehingga pada hari Minggu nanti mereka bisa langsung menempati tempat yang sudah ditentukan. Pedagang yang tidak terdata akan dilarang berjualan oleh Satpol PP.
Saat pelaksanaan CFD, DiskopUKM bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan mendata ulang pedagang untuk memastikan kesesuaian data. Layanan perizinan juga akan diberikan pada saat pelaksanaan CFD.
"Harapannya, pendataan dan penataan pedagang di lokasi yang baru ini dapat meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat dan meminimalkan potensi konflik," tutup Fathul. (adv/dri)