• Kamis, 13 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemkab Kukar dengan Pemkab Kutai Barat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan metrologi tahun 2024-2025,

Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah pada Rabu (8/5/24) di ruang kerjanya.

Fathullah mengatakan pada tanggal 7 Mei kemarin Disperindag Kukar kedatangan tamu dari Pemkab Kubar (Disperindag) yang dipimpin langsung oleh Kadisnya. ini adalah tahun ketiga kerjasama antara Kukar dan Kubar khususnya di bidang kemetrologian, pelayanan daerah dan pengawasan timbangan di Kubar, karena disana belum memiliki selama dua tahun kemarin tenaga alhi yang bisa melakukan peneraan, mereka masih dalam proses diklat.

"Karena Kukar terlebih dahulu memiliki sdm fungsional penera ahli madya, jadi mereka untuk memenuhi pelayanan di Kubar, timbangan dipasar-pasar mereka meminta bantuan kerjasama tenaga ahli kita untuk datang ke Kabar di waktu tertentu yang sudah ditentukan. Kemudian untuk yang lainnya kita masih kerjasama juga untuk peneraan jembatan timbang, spbu, dan beberapa alat timbangan lain di Kubar."ungkapnya.

Ia menjelaskan jadi kerjasama antar daerah di awal sebelum ada Permenkeu, ada PAD yang dishare oleh Kubar dari retribusi penerimaan peneraan tersebut. jadi sempat di share di kas penerimaan pad kita walaupun tidak banyak, tapi itu merupakan langkah maju yaitu untuk kerjasama.

Seiring berjalan waktu, peraturan ada perubahan khususnya dari kemenkeu, ada peraturan baru tentang hubungan pusat dan daerah itu adalah beberapa retribsi di daerah tidak lagi menjadi obyek penerimaan kecuali pajak. Kalau pajak tetap dipungut oleh pemerintah pusat, jadi semua retribusi itu hampir tidak lagi boleh sejak awal tahun 2024, tidak boleh ada lagi dipungut masyarakat.

Misalnya kayak timbangan di pasar-pasar dulu itu ada retribusinya Rp 5 ribu yang harus dibayar masyarakat, dan itu tidak boleh lagi. Karena dianggap bagian dari pelayanan pemerintah jadi masyarakat sialhkan untuk tiap tahun menera timbangannya dan tidak lagi retribusinya dipungut.

"Alhadulillah kita menyambut baik, dan mereka menyampaikan terima kasih, bahwa mereka mendapat bantuan atau bimbingan khususnya dalam kemetrologian ini sangat penting bagi warga." katanya.

Ia menambahkan selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) dan saat ini Mahulu belum memiliki UPT Metrologi, sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top