• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar Suharningsih.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Kukar H-2 Idul Fitri 1445 H.

Upaya ini sebagai langkah tindaklanjut dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar Suharningsih mengatakan bahwa pihaknya akan membuka Posko THR. Nantinya Disnakertrans akan menerima pengaduan apabila 7 hari sebelum pelaksanaan perusahaan belum memberikan THR, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kementerian dan yang diberikan THR itu besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

"Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang stanbay untuk melayani pengaduan terkait THR." kata Suharningsih Jumat (22/3/24).

Suharningsih juga menambahkan, apabila nantinya ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR tersebut kepada karyawannya, maka di posko pengaduan inilah karyawan perusahaan bisa mengadu.

Posko pengaduan yang dibuka H-2 lebaran dan akan berakhir hingga selesai Idul Fitri. Dan nantinya walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang akan berjaga dan terima aduan dari karyawan.

"Untuk perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan." tutupnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top