• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ratusan warga Kelurahan Maluhu Tenggarong menerima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis olah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pada, Senin (4/3/24) malam di sasana Krida Bhakti halaman kelurahan Maluhu.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala BPN Kukar Aang Nugraha, Para Kepala OPD, Camat Tenggarong, dan Para Lurah di Kecamatan Tenggarong.

Edi Damansyah mengatakan bahwa sertifikat yang diberikan kepada masyarakat melalui program Pensertifikatan Tanah Sistematis dan Langsung. Ada sekitar 747 persil yang diproses selesai di Kelurahan Maluhu dan sekitarnya.

"Bagi penerima sertifikat bahwa program ini terlaksana dengan baik itu faktornya adalah partisipasi masyarakat, pemilik tanah. Program awalnya bagaimana patok tanah yang dipasang serentak. PTSL ini selain memberikan legalitas kepemilikan tanah, juga salah satu dorongan akses pemerintah kepada warga."ungkapnya.

Edi mengungkapkan program (PTSL) itu berjalan walaupun ada beberapa kendala di lapangan di kecamatan tetapi kecamatana Tenggarong khususnya Kelurahan Maluhu ada 700 sekian persen sudah selesai, dan sudah di serahkan.

"Harapan saya ini akan terus berlanjut, jadi proyek ini bisa jalan dengan baik itu atas partisipasi masyarakat pemilik tanah, salah satunya dengan memasang patok, melengkapi surat administrasi kelengkapan penguasaan tanah tersebut." katanya.

Dan semoga juga tahun depan bisa berjalan terus, tidak hanya di kecamatan Tenggarong saja tetapi di kecamatan lainnya juga yang memang kenjadi lokus PTSL di tahun 2024.

Sementara Kepala BPN Kukar, Aang Nugraha, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terbit sertifikat sebanyak 27.873 bidang di Kukar, yang membawa pihaknya mendapatkan penghargaan dari Kanwil Provinsi Kaltim atas penerbitan terbanyak se-Kaltim. Untuk kesempatan tersebut di Maluhu, diserahkan 747 bidang.

"Kami juga mengimbau kepada warga yang belum mendapatkan sertifikat untuk segera menginformasikan kepada Lurah setempat. Melalui program PTSL ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah mereka." tutupnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top