TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial DMS (22) yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil diringkus Polsek Sebulu pada Minggu (22/2/24) lalu. Diketahui pelaku merupakan masih satu keluarga dari salah satu tersangka persetubuhan berinisial S (68) yang sebelumnya telah diamankan.
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, mengatakan bahwa kejadian tersebut telah berulang dilakukan oleh tersangka.
Ia menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wita pada saat pelapor sedang di tempat kerja di hubungi oleh keluarga, bahwasanya korban menjadi korban pesetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,
"Berdasarkann keterangan dari korban bahwasanya dirinya sudah di setubuhi oleh terlapor pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.00 di rumah tersangka DMS. Korban mengaku disetubuhi sebanyak 2 kali oleh tersangka dan korban juga sempat di raba raba bagian tubuhnya oleh tersangka S."kata AKP Yoshimata Rabu (28/2/24).
Setelah mendengar pengakuan korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah mengamankan tersangka pertama yakni S, dia melakukan persetubuhan terhadap teman anak yang bernama R, terus teman tersangka itu yang sebaya dia yang bernaman K (68) menyetubuhi anak dari S
"Setelah kita introgasi dapatlah tersangka baru yang bernama DMS anak tersangka yang pertama (S), dia melakukan persetubuhan terhadap teman adeknya. Jadi tersangka dalam satu rumah itu dua adek kandungnya dan bapaknya itu." terangnya.
Ia menyebut bahwa tersangka DMS berhasil diamankan di hari Minggu (25/2/24), sebelum penangkapan DMS sempat lari Kutim tepatnya di perbatasan. Ketangkapan jam 4 subuh. Selain DMS ada satu tersangka lagi yang saat ini sedang dalam pencarian.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP." tutupnya. (dri)