• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengungkap 233 kasus narkotika sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam pada saat pers release di Halaman Mako Polres Kukar Jumat (22/12/23).

AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa selama tahun tersebut, Satreskoba Polres Kukar telah menangani sebanyak 233 kasus dengan 285 tersangka, terdiri dari 264 laki-laki dan 21 perempuan. Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1.225,36 gram, ganja seberat 4.294 gram, dobel L sebanyak 30.746 butir, dan satu butir ekstasi.

"Kami melakukan pengungkapan kasus di berbagai tempat, termasuk kasus ganja yang terjadi pada November lalu yang berhasil mengamankan 3 tersangka," ujarnya.

Kasus ganja ini bermula dari penangkapan tersangka E di Tenggarong, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke Samarinda. Hasil dari pengembangan tersebut melibatkan tersangka A, seorang karyawan ekspedisi di Samarinda yang diamankan di kantornya.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka H, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 3 kg. Selain kasus tersebut, pada bulan Oktober di Tenggarong Seberang, satu pengungkapan sabu dilakukan di Desa Manunggal Jaya.

"Pengungkapan ganja sebanyak 3 kg ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023. Dari 3 tersangka, 1 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang baru saja bebas 3 bulan lalu dengan vonis 6 tahun," jelasnya.

Pelaku-pelaku tersebut menyasar mahasiswa, terutama di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka menggunakan warung kopi sebagai tempat berkumpul, menjual ganja kepada mahasiswa.

Modus operandi ini melibatkan pengiriman ganja dari Sumatera Aceh ke Sumatera Utara, kemudian ke Kalimantan Timur melalui ekspedisi, dengan kemasan yang sulit terdeteksi oleh alat X-Ray.

"Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk ancaman hukuman pidana mati atau Penjara Seumur hidup atau Pidana Penjara paling Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, paling banyak Rp. 8.000.000.000, ditambah 1/3." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top