• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripruna Ke-40, berlangsung di gedung utama B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua lainnya yakni Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dan perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, dan juga hadir Sekretaris DPRD Kaltim Hj Norhayati Usman.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda, yakni penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi IV DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Atas Peratura Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kemudian persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Atas Peratura Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Dan pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Atas Peratura Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, Raperda ini tentang Pengarusutamaan gender, artinya mainstream dari gender kita di Perdakan, supaya para wanita yang ada di Bumi Etam ini mendapatkan hak yang sama.

"Kemarin kita wacanakan untuk Pansus, tapi kemudian sebagian besar Fraksi menyatakan untuk kembali ke Komisi IV l, dan kami bersyukur Komisi IV dengan waktu kerja yang cepat dalam waktu 37 hari, mereka bisa menyelesaikan Pansus dan menghasilkan sebuah Perda tentang Pengarusutamaan Gender," jelas politisi Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, Perda ini tentunya dirasa sangat penting untuk peran wanita kedepannya di Kaltim.

"Kita lihat saja di DPRD Kaltim ini berapa untuk keterwakilan perempuan yang jatah 30 persen tidak tercapai, artinya kerja-kerja wanita dengan adanya Perda tersebut kita utamakan gender perempuan supaya mereka bisa lebih ada keseimbangan dengan pria," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top