• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dibacakan Ketua MK di Kantor MK Jakarta Selasa (28/02/2023) lalu.

"Untuk para sahabat agar terus bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hal ini adalah bagian dari upaya kami ingin bagaimana nanti para praktisi hukum mendiskusikan substansi dari putusan tersebut," ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media saat menghadiri Syukuran Markas dan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Kukar, di Markas PMI Tenggarong, Kamis (02/03/2023).

Dalam kesempatan tersebut Edi Damansyah menegaskan, agar masyarakat jangan hanya dibaca putusannya menolak permohonan itu saja, tapi ada substansinya sangat panjang, karena kami berkeinginan pada waktu itu Pasal 7 ini harus dicabut tetapi pandangannya lain.

"Sehingga saya berharap, karena ini banyak pihak yang menghubungi saya dari tadi malam untuk meminta klarifikasi, saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi itu, nanti ada praktisi-praktisi hukum, saya memang ingin bahwa ini bagian dari substansi untuk pembelajaran khususnya hukum ketatanegaraan di Kukar," terangnya.

Ia mengaku, bahwa yang harus digarisbawahi dalam putusan itu kita belum bicara persoalan Pilkada disitu, belum bicara substansi apakah Edi Damansyah nanti bisa lanjut atau stop belum kesitu arahnya. Jadi saya berharap jajaran terutama dan para sahabat yang berada di seluruh Kecamatan tetap bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024.

"Saya mengimbau kepada jajaran dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan, Desa dan Kelurahan, teman-teman saya relawan serta warga masyarakat Kukar biarlah ini menjadi bahan praktisi hukum untuk melihat putusan itu secara utuh. Karena kita belum berbicara apakah Edi Damansyah bisa maju atau tidak, sekarang ini saya fokus bekerja karena masih banyak tugas-tugas yang diprogramkan APBD 2023 ini yang kita akan menuntaskan seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi, ekonomi kerakyatan itu semuanya untuk hajat hidup masyarakat Kukar," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top