• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Barang milik perusahaan CV Berkah Alam Mantar berupa unit kendaraan beserta kayu yang disita tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda 18 Mei 2022 lalu, hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Untuk itu perusahaan CV Berkah Alam Mantar melalui Kuasa Direktur M. Teddy Rakhmat H. Beserta Kuasa Hukum Yulius Patanan dan Melki Kapojos mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tenggarong, dan menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/8/2022).

"Agenda kita hari ini sidang pertama yang mana saat ini kita sebagai warga negara yaitu untuk menuntut hak kita, yang mana sudah diatur dalam undang-undang mengenai mekanisme pra peradilan yang diatur pada KUHAP pasal 82 ayat 1, hal ini khusus pra peradilan mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian KLHK berkaitan dengan masalah barang bukti berupa unit kendaraan beserta kayu yang dimiliki klien kami yang disita oleh penyidik Gakkum, " ungkap Kuasa Hukum Yulius Patanan.

Yulius mengatakan, hari ini sidang pertama dan sudah teregister di Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 2 prapid nya, kemudian kami juga menuntut hak klien kami melalui gugatan perdata berbicara masalah kerugian materil di PN Samarinda sudah teregister juga melalui bidang keperdataan di nomor 125.

"Untuk hari ini kita menuntut hak kita yang pra peradilannya karena adanya penahanan, karena pra peradilan itu syarat sahnya penangkapan atau penahanan, khusus untuk klien kami ini penyitaan tersebut akan kita uji di PN Tenggarong apakah pihak Gakkum dalam menyita kendaraan atau barang milik klien kami ini sudah sah secara hukum atau tidak, maka prosedur itu yang kita uji, " tutur Yulius.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya Melki Kapojos mengaku, bahwa persidangan pada hari ini dari pihak termohon tidak bisa hadir dan mereka membuat surat ke majelis hakim untuk ditunda. Tapi kita dalam hal ini tetap mendampingi klien kami untuk mendapatkan keadilan, satu-satunya untuk menguji sah tidaknya suatu penangkapan atau penyitaan adalah di Pengadilan Negeri.

"Kenapa klien kami mengajukan pra, karena ada keganjalan-keganjalan dalam penyitaan tersebut, bahkan dari tanggal 18 Mei sampai 30 Juli 2022 belum ada ditetapkan tersangka, kemudian penyitaan barang bukti tersebut masih berada di kantor Gakkum, ini yang kita pertanyakan tentang prosedur penyitaan tersebut, " terangnya.

Terpisah, Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar M. Teddy Rakhmat menjelaskan, histori singkat kasus ini yakni kami mempunyai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, yang berijin SVLK lengkap dan kami mempunyai kontrak pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) tambang, dimana kami membayar pajak ke negara untuk bentuk kayu loknya kemudian kami olah, ini juga menjadi tumpuan organisasi PP Kubar dibidang usahanya untuk membesarkan organisasi dan juga memberikan pekerjaan kepada anggota PP Kubar, ketika ini sudah di olah jenis kayu lokalan bukan untuk dikirim ke jawa.

Terkait kejadian penyitaan tersebut pada 18 Mei 2022 lalu, Teddy merincikan, bermula berangkat dari industri, ditengah perjalanan di daerah Kukar mobil yang mengangkut kayu mengalami trouble, akhirnya driver kami melaporkan untuk dicarikan unit penggantinya untuk mengangkut, saat dilaporkan ke kami otomatis kami harus mengulang kembali surat dokumennya sesuai nomor yang baru. Pada saat sudah dipindah ke mobil lainnya disitulah ada oknum Gakkum yang langsung mengamankan dan memeriksa dokumen.

"Selama 3 malam driver kami dikantor Gakkum diperiksa sebagai saksi, dua hari kemudian saya kesana mereka juga menanyakan asal usul surat ini, saya sarankan kita sama-sama ke Dinas ahli. Ketika dibawa ke DPHP di periksa secara IT surat itu sah semua. Jadi yang mereka sampaikan bahwa dokumen ini palsu tidak bisa terbukti, dan sampai saat ini tidak pernah ditetapkan tersangka dan kemudian barang bukti masih di Gakkum, " paparnya.

Maka lanjutnya, sebagai warga negara saya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan atas kasus ini. (One)

Pasang Iklan
Top