• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Banyak cara dalam menciptakan situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aman selain melakukan deteksi dini gangguan keamanan salah satunya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi dari wali pemasyarakatan (Walipas). Hal inilah yang coba dilakukan oleh Lapas Kelas II A Tenggarong.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007, Wali Pemasyarakatan berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto pun mengumpulkan seluruh walipas yang terdiri dari pejabat struktural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) guna dilakukan penguatan tugas walipas tersebut, Jum'at (8/4/2022).

"Saya meminta kepada seluruh walipas, kedepan nya harus lebih aktif dan dapat melihat langsung kondisi perkembangan dari warga binaan yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong ini dimulai pada pukul 09.00 wita dan turut dihadiri oleh seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Agus Dwirijanto menambahkan, bahwa tugas walipas tidak sebatas membuat laporan perkembangan pembinaan saja namun juga bisa menerima keluhan dari WBP selama yang bersangkutan berada di dalam Lapas.

"Setiap keluhan tersebut baik sifatnya dalam pelayanan pemasyarakatan maupun dalam interaksinya dengan sesama WBP terlebih yang berkaitan dengan keamanan agar diteruskan kepada unsur pimpinan," imbuhnya.

Setiap laporan atau keluhan yang masuk akan di bahas dan dianalisisa untuk langkah penyelesaiannya.

Upaya-upaya tersebut sebagai bagian dari perbaikan layanan terhadap WBP juga sebagai deteksi dini gangguan keamanan, dan menciptakan lapas yang aman tidak hanya tugas dari bagian satuan pengamanan tapi tugas seluruh petugas pemasyarakatan termasuk didalamnya walipas.

Pada penguatan ini, Agus Dwirijanto juga menyampaikan tentang sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) sebagai dasar bagi WBP layak atau tidak untuk mendapatkan remisi dan program integrasi.

"Saya berharap walipas dapat bekerja secara profesional dan akuntabel dalam melaksanakan SPPN ini," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top