Sebanyak 31 warga binaan Lapas Kelas II B Tenggarong hari ini (Senin 17 Agustus 2015, Red), akan menghirup udara bebas saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-70, Selain itu sebanyak 31 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Tenggarong M Iksan mengatakan, napi yang mendapatkan remisi tentunya mereka yang bersedia mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, .
"Remisi ini diberikan pada napi yang sudah menjalankan sepertiga dari masa hukumannya,"katanya.
Sebagai informasi, saat ini jumlah napi dengan kasus korupsi yang berada di Lapas Kelas II B Tenggarong berjumlah 33 orang. Sementara untuk remisi umum (RU) 1 sebanyak 377 orang, dan untuk RU 2 atau langsung bebas sebanyak 31 orang. Selanjutnya, 745 napi juga mendapatkan remisi dasawarsa 1 serta sembilan lainnya mendapatkan remisi umum dasawarsa 2.
"Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan. Dan sebanyak 31 napi yang dinyatakan bebas baru bisa keluar besok (hari ini,) bertepatan Hari Kemerdekaan RI," jelasnya. (rid)