
(Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Guna menuntaskan hasil rekomendasi Dinas ESDM dan DLHK terkait longsor di lokasi longsor dan patahan jalan umum yang diakibatkan kegiatan pertambangan PT.MAM dalam konsesnsi PT.BBE di RT 16 Desa Manunggal Jaya L2 Tenggarong Seberang. DPRD Kukar mengadakan rapat bersama instansi terkait, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di ruang rapat Wakil Ketua II DPRD Kukar, Senin (27/9/2021) lalu.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, dihadiri perwakilan instansi terkait yakni Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Dinas ESDM Kukar dan DLHK Kukar.
Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono mengatakan, rapat ini membahas terkait PT MAM dalam konsesnsi PT.BBE dengan kasus tanah longsor di lokasi longsor dan patahan jalan umum dilingkungan masyarakat sekitar kegiatan pertambangan, di RT 16 Desa Manunggal Jaya L2 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
"Dulu pernah kita tinjau lokasi tersebut, dan ternyata disana mereka itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan bersama Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten, maka saya mau menindaklanjuti masalah ini dengan kegiatan rapat bersama OPD terkait," ungkapnya Didik Agung Eko Wahono kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (28/9/2021) siang.
Politisi PDI-P ini menjelaskan, dari beberapa item rekomendasi dari DLHK Kukar serta Dinas ESDM Provinsi dan kabupaten ini, intinya dalam rekomendasi ini diminta untuk mengembalikan seperti sedia kala, seperti lokasi longsor dan patahan jalan umum yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
"Kesepakatannya PT MAM sebagai subkonnya PT BBE ini bersedia mengembalikan dan melaporkan secara berkala tentang apa saja yang sudah dilakukan sesuai kesepakatan dalam hal perbaikan, tetapi menurut informasi dari laporan Dinas ESDM bahwa perusahaan tersebut belum melaporkan apa-apa," terangnya.
Maka ia memastikan, dalam hal ini kami akan menagih kesepakatan tersebut ke pihak perusahaan, kami akan bersurat ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat.
"Karena ini sesuai kesepakatan dan rekomendasi dari Dinas ESDM Provins maupun Kabupaten, jadi kita meminta kepada perusahaan menjalankan kesepakatan itu," pungkasnya. (One/Adv)