• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Proses pemindahan 50 Napi ke Lapas Narkotika Samarinda)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lapas Tenggarong kembali pindahkan 50 orang napi tindak pidana narkotika ke Lapas Narkotika Samarinda, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Pemindahan yang dilaksanakan pada jam 08.00 wita ini, dalam rangka mengurangi tingkat over kapasitas serta sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan di dalam Lapas, mengingat Lapas Tenggarong termasuk dalam kategori Lapas medium security.

"Pemindahan ini sebagai upaya kami untuk mengurangi tingkat over kapasitas sekaligus sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan di dalam lapas, mengingat lapas tenggarong termasuk kategori medium security," ujar Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto yang turut memantau langsung pelaksanaan tersebut.

Seluruh narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan pidana diatas 5 tahun, dan sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan assesment kebutuhan dan resiko oleh pihak Lapas Tenggarong.

Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam kurun waktu Januari - Juli 2021 sudah 5 kali, dengan jumlah narapidana yang dipindahkan sebanyak 102 orang.

"Seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, dimana seluruh narapidana yang dipindahkan lakukan rapid antigen oleh tim medis Lapas, serta dalam pelaksanaannya dibantu oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Kutai Kartanegara dalam bantuan pengamanan dan alat transportasi," terangnya.

Sedangkan, pada malam harinya sekitar jam 20.00 wita dilakukan razia gabungan oleh tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim dibantu sekitar 70 orang petugas Lapas Tenggarong.

Kegiatan ini di awali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan di dampingi oleh Kabid Kamtib Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas Tenggarong.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dalam arahannya menekankan, bahwa dalam pelaksanaan razia tetap mengedepankan sisi humanis sehingga dapat menghindari terjadinya penolakan atau perlawanan dari warga binaan.

"Ini adalah agenda rutin dalam rangka deteksi dini jajaran divisi Pemasyarakatan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan didalam Lapas," imbuhnya

Dalam kegiatan ini mengambil sample 10 kamar hunian secara acak dan hasil dari kegiatan ini tim mendapatkan 10 unit HP, 5 buah Powerbank, 10 buah headset dan benda-benda terlarang lainnya.

Terpisah, Kepala KPLP Lapas Tenggarong Ade Hari Setiawan menambahkan, masih ditemukannya benda-benda terlarang tersebut bisa karena beberapa faktor, namun kami tidak akan lelah untuk tetap berupaya dalam menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib.

"Salah satunya dengan rutin melaksanakan razia gabungan seperti ini," tuturnya.

Selanjutnya dari temuan tersebut dibuatkan berita acara untuk dilakukan pemusnahan barang hasil razia. (One)

Pasang Iklan
Top