• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Aktivitas pertambangan batu bara ibarat dua sisi mata uang yang berlawanan. Di satu sisi pertambangan membawa kemakmuran, di sisi lain bisa membawa petaka. Petaka yang muncul adalah kerusakan lingkungan di sekitar area tambang, jika perusahaan tambang melakukan praktek pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Namun, sebaliknya, jika perusahaan pertambangan batu bara menerapkan sesuai aturan yang ada, maka sisi positif pertambangan akan lebih banyak dirasakan oleh pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry, dampak dari aktivitas pertambangan bisa membuat lahan-lahan masyarakat ada yang tercemar, kemudian tanam tumbuhnya mati dan jalan-jalannya juga rusak.

"Saya pikir keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang akan kami tindaklanjuti menjadi agenda DPRD Kaltim kedepan," ungkap Owi sapaan akrabnya kepada KutaiRaya.com belum lama ini.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, pembahasan mengenai dampak dari tambang ini, kita harapkan kedepan agar aktivitas tambang yang ada di Kaltim bisa mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Dan kami harap tidak ada lagi tambang-tambang ilegal, tetapi yang ada tambang-tambang yang betul-betul berdimensi lingkungan," sambungnya.

Selama ini lanjut Owi, kita kenal tambang merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi bagi pendapatan Nasional dan daerah, tapi kita harapkan juga aktivitas pertambangan batu bara itu tetap ramah lingkungan.

"Maka ini menjadi tugas kita bersama, baik tugas DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota termasuk pemerintahan Desa serta masyarakat untuk ikut melakukan fungsi pengawasan, sehingga nantinya pertambangan yang dilaksanakan di Kukar khususnya, betul-betul tambang yang sesuai aturan dan tambang yang ramah lingkungan, "harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top