(Kapolres saat menggelar jumpa pers)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, Satreskrim Polres Kukar berhasil ringkus 3 Pelaku pembuatan SIM B II Umum palsu pada Senin 14 Desember 2020 lalu sekira pukul 21.00 wita, di jalan Belida I kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkapkannya saat press release di Mapolres Kukar, Kamis (24/12) pagi.
"Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan yakni SH (60) dan SBM (33) merupakan suami istri asal SP 3 Sido Mukti RT. 021 Desa Sidomukti Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara dan FH (26) warga Mangkurawang Perumahan Panorama Rt 19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kukar, " ungkapnya.
AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, untuk modus operandi dalam kasus ini bahwa tersangka FH yang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada orang yang mau membuat SIM, setelah ada yang ingin membuat SIm tersangka mengirimkan data orang tersebut via Whatsapp ke tersangka SBM istri tersangka SH, lalu data foto dan identitas orang yang mau membuat SIM di serahkan kepada tersangka SH kemudian tersangka SH yang mencetak SIM tersebut dengan cara mengedit di komputer miliknya lalu dicetak dengan menggunakan printer.
"Bahwa perbuatan para tersangka membuat SIM palsu dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai dengan sekarang dan untuk pembuatan SIM B II UMUM tersangka FH menawarkan jasa pembuatan sim dengan mematok harga mulai Rp 500.000 sampai Rp 900.000, dan dari uang tersebut dibagi dua antara SH dengan FH, "terangnya.
Ia kembali menuturkan, untuk kronolog penangkapan ketiga pelaku pada Senin 14 Desember 2020 sekira jam 18.53 wita, anggota Satuan lalu lintas Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat lalu mengumpulkan informasi, kemudian sekira pukul 20.46 wita Anggota Satuan lalu lintas Polres Kukar mengamankan seseorang yang membawa SIM B II UMUM palsu di jalan Belida 1 Timbau Tenggarong kemudian melihat dari sisi material yang digunakan berbeda dengan material SIM ASLI.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui mendapat SIM B II UMUM tersebut dari pelaku lainnya yang tinggal di SP 3 Desa Sidomukti, kemudian anggota satuan lalu lintas Polres Kukar bergeser ke SP 3 Desa Sidomukti dan mengamankan pelaku lainnya bersama barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di polres Kukar untuk melakukan proses lebih lanjut, " sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengaku, dari ketiga pelaku kita telah amankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar SIM BII UMUM atas nama ROSIANSYAH, 1lembar SIM BII UMUM atas nama RUSLI, 1 lembar SIM BII UMUM atas nama HAMSAH, 1 unit Printer EPSON L3110 warna Hitam, 1 unit CPU merk LG warna Hitam, 1 unit layar monitor merk Acer X169W, 1 unit keyboard merk Sturdy warna Hitam, 1 unit keyboard merk Votne warna Hitam, 2 unit Mouse merk YSOMC warna Hitam, 1 unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih dan 1unit Handphone merk Nokia senter 320.
"Atas kasus ini ketiga pelaku dikenakan unsur pasal barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat" Jo "orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, di PASAL 263 KUHP AYAT (1) Jo PASAL 55 KUHP ancaman hukuman 6 (enam) tahun, " pungkasnya. (one)