
Ilustrasi Dampak Pelecehan Seksual.(Dok. Shutterstock)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para korban dengan mendatangi langsung salah satu rumah korban untuk mendengarkan keterangan dan kronologi kejadian.
“Dari kemarin kami bertemu dan melakukan asesmen terhadap para korban. Semua korban kami kumpulkan dan dimintai keterangan satu per satu terkait kronologi yang mereka alami,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Setelah mendapatkan keterangan dari para korban, kemudian TRC PPA berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan kasus.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bahkan ada saksi yang sebelumnya sudah diperiksa kembali dimintai berita acara pemeriksaan tambahan,” katanya.
Dalam proses pendampingan tersebut, TRC PPA turut didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar serta mendapat pengawalan dari organisasi kemasyarakatan Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) wilayah Kembang Janggut.
Rina menjelaskan, pihaknya fokus membantu kepolisian dalam melengkapi keterangan para saksi dan korban guna mendukung proses penyelidikan.
“Proses masih berjalan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Sampai saat ini saksi yang diperiksa kurang lebih sudah 13 orang,” tuturnya.
Ia menuturkan seluruh korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan.
Dugaan kasus ini terungkap, setelah para korban saling bercerita mengenai kejadian yang mereka alami.
“Berawal dari korban utama yang saat ini juga masih menjalani pendampingan psikologis. Kemudian ada saksi yang melihat langsung kejadian dan ada juga yang mendengar cerita dari korban,” ucapnya.
Meskipun demikian, hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman sehingga belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka tentu harus melalui proses. Namun kami yakin kepolisian terus bekerja melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Rina menambahkan, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan sejak laporan pertama masuk sekitar satu bulan lalu.
Penanganan itu dilakukan oleh UPTD PPA Kukar, baik dari sisi psikologis maupun pendampingan hukum.
“Salah satu korban sampai sekarang masih menjalani pendampingan psikologis,” katanya.
TRC PPA Kaltim berharap kasus tersebut dapat segera terungkap dan para korban memperoleh keadilan.
“Kami berharap kasus ini segera terang benderang, terduga pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, dan korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin, kami juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor serta melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap korban,” ucapnya. (Dri)