
Pelaku yang ditangkap oleh Polisi di Sanggata Utara.(Foto: Dok.Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi nekat seorang perempuan muda berinisial WA (25) berakhir di tangan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik orang yang telah memberinya tempat tinggal.
Untuk menghindari kejaran, pelaku bahkan sempat melarikan diri hingga ke Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, namun motor gelapan ditinggal di Samarinda Seberang akibat Laka Lantas.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Serbu Reskrim Polsek Sebulu akhirnya berhasil menangkap WA setelah melakukan penyelidikan lintas wilayah bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Unit Opsnal Polres Kutim.
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 7 Mei 2026. Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda putih bernomor polisi KT 5180 CBG yang dibawa kabur sejak 23 April 2026.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Sulawesi. Informasi hilangnya motor pertama kali didapat dari tetangga yang melihat kendaraan tersebut sudah tidak berada di rumah korban di Desa Sebulu Modern.
"Pelaku selama ini tinggal menumpang di rumah korban. Ketika korban berada di luar daerah, motor tersebut dibawa pergi tanpa izin," ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (11/5/2026).
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui medsos yang ada. Namun seluruh upayanya tidak mendapat respons. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.
"Kami terus lakukan penyelidikan, dan untungnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Sangatta Utara. kami kemudian bergerak cepat, berkoordinasi dan semacamnya untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan WA tanpa perlawanan, " sebutnya
Pelaku sebelumnya mengaku sempat membawa motor tersebut ke Samarinda. Namun kendaraan itu ditinggalkan di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Usai meninggalkan motor, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan melanjutkan perjalanan ke Sangatta menggunakan mobil travel.
"Kami kemudian menuju lokasi bengkel untuk mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beserta kunci kontaknya," tuturnya.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*Zar)