
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi.(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di Kota Samarinda mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi.
Pembahasan Raperda pengelolaan limbah B3 dinilai belum memiliki kejelasan substansi dan masih tumpang tindih, dengan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, sehingga DPRD meminta draft tersebut dikaji ulang, agar tidak melahirkan aturan daerah yang lemah secara hukum maupun implementasi.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari persetujuan lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga sanksi administratif. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memegang kewenangan utama terhadap perizinan dan pengawasan tertentu, termasuk pengelolaan limbah B3 seperti pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah berbahaya, sementara pemerintah daerah lebih berperan dalam pengawasan dan pelaksanaan sesuai porsi kewenangannya.
Dalam rapat pembahasan, Iswandi menilai, substansi raperda tersebut masih belum jelas dan belum sepenuhnya selaras, dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, khususnya PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Saya mengkritisi karena banyak hal yang tidak sesuai dengan urgensi pembentukan perda ini,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, penyusunan perda tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tanpa dasar hukum dan urgensi yang jelas.
“Jangan asal buat perda, tapi enggak jelas dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dan urgensinya apa,” katanya.
Menurut Iswandi, sejumlah pasal dalam draft raperda masih mengambil kewenangan yang sebenarnya sudah menjadi domain pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta pembahasan dilakukan ulang secara menyeluruh.
“Kalau masih banyak yang tidak jelas, ya harus dibahas ulang. Jangan hanya iya-iya saja,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa, usulan perda tersebut merupakan draft lama yang perlu disesuaikan kembali, dengan kondisi regulasi terkini.
Senada dengan DPRD, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menyampaikan jika draft raperda memang masih membutuhkan banyak revisi.
Menurutnya, konsideran dalam naskah masih mengacu pada aturan lama, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
“Banyak pasal yang kami koreksi, terutama terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3 yang kewenangannya ada di pusat,” jelasnya.
Suwarso menjelaskan, sejauh ini pengelolaan limbah B3 di Samarinda masih berjalan terkendali. Limbah-limbah tersebut dikumpulkan oleh delapan perusahaan berizin resmi. Namun, untuk pengolahan limbah, hingga kini Samarinda masih belum memiliki fasilitas sendiri.
“Pengolahan belum ada di Samarinda. Jadi selama ini limbah dijemput dan dikumpulkan oleh perusahaan, yang sudah memiliki izin lengkap dari pusat,” tutupnya. (*Abi)