
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi.(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti dinamika internal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara, khususnya terkait munculnya desenting opinion, atau perbedaan pendapat dalam keputusan strategis perusahaan.
Munculnya dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara merupakan hal yang wajar dalam tata kelola korporasi, terutama untuk memastikan transparansi laporan keuangan, termasuk kredit bermasalah (NPL), pergantian direksi, hingga pembagian dividen, sehingga seluruh keputusan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik sebagai pemegang kepentingan daerah.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam forum pemegang saham merupakan hal yang sah secara korporasi, terutama ketika menyangkut keterbukaan informasi keuangan dan kinerja bank daerah.
“Kalau soal itu bukan soal aklamasi atau tidak aklamasi. Saya tidak ada di forum itu, tapi prinsipnya setiap pemegang saham berhak tahu laporan keuangan,” ujarnya, Jum
Iswandi menekankan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan kredit, termasuk informasi terkait kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
Ia menyebutkan bahwa, permintaan data oleh kepala daerah, maupun pemegang saham merupakan hal yang wajar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan.
“Kalau ada data, kita bisa tahu jelas kredit macet itu siapa, dari sektor mana, dan bagaimana risikonya. Tapi kalau tidak terbuka, kita hanya bisa menduga-duga,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pergantian direksi di tengah periode jabatan yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik.
“Kalau kinerjanya bagus, biasanya tidak ada alasan untuk diganti di tengah jalan. Maka wajar kalau ini dipertanyakan,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa, keputusan pergantian direksi merupakan kewenangan RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham.
Terkait laporan peningkatan laba namun penurunan dividen, Iswandi menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan dalam RUPS.
“Pembagian dividen, cadangan usaha, semua itu diputuskan di RUPS. Jadi kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi saja,” jelasnya.
Namun ia menekankan, transparansi tetap menjadi hal utama agar tidak muncul spekulasi di publik.
Iswandi menilai, perbedaan pendapat dalam RUPS merupakan hal yang normal dalam tata kelola perusahaan, selama tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi.
“Desenting opinion itu sah. Yang penting datanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya. (*Abi)