
ASN di Kukar.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meminta pemerintah daerah agar mengevaluasi kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum
Menurutnya, sistem kerja WFH dinilai kurang efektif dalam meningkatkan produktivitas ASN, bahkan berpotensi menurunkan kinerja pelayanan publik.
“Kalau bisa sebenarnya tidak perlu WFH, karena itu membuat kerja-kerja ASN menjadi tidak produktif. Bisa saja ASN tidak bekerja maksimal karena berada di rumah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, pola kerja dari rumah membuka peluang bagi ASN untuk tidak fokus pada pekerjaan kantor. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan bekerja langsung di kantor yang memiliki pengawasan lebih jelas.
Selain itu, Yani juga menyoroti ketidakseimbangan antara pimpinan dan staf dalam pelaksanaan WFH.
Menurutnya, ketika pimpinan tetap bekerja di kantor, sedangkan sebagian staf bekerja dari rumah, maka roda organisasi tidak berjalan optimal.
“Pimpinan tidak mungkin bisa bekerja maksimal tanpa didukung staf. Ini yang menurut kami kurang tepat dan perlu dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH juga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, kehadiran ASN di kantor masih menjadi faktor penting dalam memberikan layanan publik secara maksimal.
“Pelayanan publik pasti terganggu, jika pegawai tidak berada di tempat. Masyarakat membutuhkan pelayanan langsung, sehingga ini harus ditinjau ulang,” tuturnya.
DPRD Kukar berharap seluruh ASN tetap bekerja seperti biasa di kantor demi menjaga optimalisasi pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja ASN.
Kebijakan ini mengatur sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, dengan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.
Namun, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Layanan ini meliputi sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan, yang tetap harus berjalan normal, meskpuni kebijakan WFH diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap kebijakan ini dapat mendorong efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Dri)