• Sabtu, 21 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Dinas Sosial Kukar Yulandris Suherdiman.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 25.743 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terindikasi berada pada desil 6 hingga 10, sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif.

Sekretaris Dinas Sosial Kukar, Yulandris Suherdiman menjelaskan, sesuai ketentuan, penerima PBI-JK merupakan masyarakat pada desil 1 sampai 5.

Bahkan ke depan, kebijakan pemerintah pusat berpotensi mempersempit hingga desil 3 atau 4 guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar berhak.

“Dari hasil data yang ada, sebanyak 25 ribu lebih itu berada di desil 6 sampai 10. Artinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI-JK,” ujarnya.

Yulandris menegaskan, proses penonaktifan bukan dilakukan oleh Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial, melainkan berdasarkan pemadanan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berbagai sumber data lain, termasuk data perbankan dan ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, ada kasus warga yang merasa tidak mampu namun memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai karyawan swasta atau memiliki catatan kredit perbankan.

Kondisi ini dapat menyebabkan kenaikan desil secara otomatis, sehingga status PBI-JK menjadi nonaktif.

Kendati demikian, Dinsos Kukar telah
membuka mekanisme reaktivasi, khususnya bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.

Apabila saat dicek kepesertaan PBI-JK-nya nonaktif, proses reaktivasi dapat segera diusulkan dengan melengkapi persyaratan administrasi.

“Untuk warga yang sakit, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak. Tetap harus dilayani sambil proses reaktivasi berjalan,” tuturnya.

Saat ini Kementerian Sosial tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota se-Indonesia terkait tata cara reaktivasi PBI-JK.

Sosialisasi lanjutan juga dijadwalkan bagi kepala desa dan lurah beserta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Yulandris mengakui pihaknya mengalami kendala karena tidak dapat mengetahui secara detail penyebab nonaktifnya masing-masing peserta.

Dinsos hanya dapat melihat posisi desil tanpa informasi rinci faktor pemicunya.

“Kesulitannya, kami tidak tahu persis penyebab si A atau si B nonaktif. Data pemadanan itu dilakukan pusat setiap 3 bulan dan hasilnya bisa saja naik atau turun,” ujarnya.

Ia menambahkan, masa pengajuan reaktivasi dibuka selama 3 bulan, terhitung Februari hingga Mei.

Dia berharap dalam periode tersebut sebagian besar kasus dapat ditangani, terutama bagi warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, pemerintah daerah akan lebih dulu menggelar rapat bersama Dinas Sosial untuk membahas langkah lanjutan, termasuk potensi konsekuensi anggaran.

“Kita rapatkan dulu agar lebih jelas. Kalau memang ada konsekuensi anggaran baru, tentu harus kita lihat sumbernya dari mana. Apakah melalui pergeseran anggaran atau anggaran perubahan,” ujarnya.

Pemkab Kukar memastikan akan menyikapi persoalan ini secara hati-hati agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (Dri)



Pasang Iklan
Top