
Pelaku yang sudah diamankan Polsek Loa Kulu.(Foto: Dok. Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Miris, sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual heboh di Kecamatan Loa Kulu.
Seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) kini diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena diduga telah menjadi pelaku dibalik aksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi, apalagi jika melibatkan anak sebagai korban.
"Kasus ini kami tangani secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama," ujarnya pada Kutairaya.com, Senin (16/2/2026).
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025 di Kecamatan Loa Kulu.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga merekam dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban. Bahkan, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Barang bukti tersebut, sebuah HP.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan khusus, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum (VER).
Atas perbuatannya, MI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A.
Ia juga dapat dijerat dengan pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan terbaru.
"Kami mengimbau agar pengawasan terhadap anak ditingkatkan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah," tandasnya. (*Zar)