• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan oleh Polisi.(Foto: Dok. Polsek Kota Bangun)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Usaha dari seorang pemuda untuk melarikan diri dari kejaran polisi dengan melompat ke Sungai Mahakam berakhir sia-sia.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Kota Bangun akibat membawa barang haram dan sempat terjadi kejar-kejaran disekitar feri penyeberangan Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Rusmawan, membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/12/2025) lalu sekitar pukul 14.30 WITA.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria yang diduga membawa narkotika di area feri penyeberangan.

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan pemantauan di lokasi.

"Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan pemantauan dan petugas melihat seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan. Saat hendak diamankan, pelaku justru membuang sebuah bungkusan plastik ke Sungai Mahakam dan melompat ke sungai untuk menghindari petugas, ujar IPTU Asnan Rusmawan pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).

Melihat aksi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dengan berenang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti yang sempat dibuang ke sungai.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial SA, (32) warga Kecamatan Kota Bangun Seberang. Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, polisi menemukan 9 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram, satu plastik warna hitam, serta satu plastik klip bening ukuran sedang.

Ia mengaku, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku nekat membuang barang bukti dan melompat ke sungai karena panik setelah mengetahui orang yang mendekatinya merupakan anggota kepolisian.

Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top