
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, dalam waktu dekat akan kedatangan rombongan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 7 Desember 2025, dan menjadi perhatian besar masyarakat setempat karena berkaitan langsung dengan status desa sebagai masyarakat hukum adat.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, membenarkan adanya agenda tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Desa Kedang Ipil telah ditetapkan sebagai desa budaya sekaligus desa hukum adat, sehingga wajar jika Kementerian Kebudayaan memberikan perhatian khusus.
"Yang jelas Desa Kedang Ipil ini sudah ditetapkan sebagai desa hukum adat. Dua orang Dirjen dari Kementerian Kebudayaan akan berkunjung ke sana. Kami dari daerah hanya hadir sebagai undangan, sedangkan seluruh rangkaian kegiatan diawasi oleh Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK)," ujar Puji pada Kutairaya.com di Tenggarong, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, kunjungan ini penting karena masyarakat Desa Kedang Ipil hidup di tengah tekanan aktivitas tambang dan perkebunan sawit. Kondisi itu membuat pelestarian adat serta perlindungan wilayah mereka perlu mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
Pemuda adat Desa Kedang Ipil, Aprilia Pradana, juga membenarkan rencana kedatangan pihak Kementerian Kebudayaan. Ia mengatakan, kunjungan ini berkaitan dengan proses lanjutan setelah Kedang Ipil memperoleh SK Masyarakat Hukum Adat pada 1 November lalu.
Menurutnya, masyarakat adat kini tengah mengajukan penetapan hutan adat, sehingga kementerian ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar kebutuhan warga.
"Dari SK itu, kami ingin memperjuangkan pengakuan hutan adat. Kementerian akan datang untuk meninjau, sekaligus ingin tahu apa keinginan masyarakat adat untuk ke depannya," ungkapnya.
Agenda pada 7 Desember akan dimulai dengan diskusi budaya yang dihadiri oleh Direktur Bidang Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kementerian Kebudayaan, Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan, Ketua Komisi X DPR RI, Ibu Hetifah.
Kedatangan Dirjen dijadwalkan sekitar pukul 15.00 WITA, disambut dengan dua ritual adat, termasuk prosesi berluluh atau pengukuhan adat yang melibatkan Dirjen, Ketua Komisi X DPR RI, dan kemungkinan Bupati Kukar jika hadir.
Dalam kesempatan ini, masyarakat Kedang Ipil berencana menyampaikan berbagai aspirasi kepada perwakilan kementerian. Fokus mereka adalah untuk percepatan penetapan SK Hutan Adat, mengingat kawasan hutan yang mereka kelola masih belum memiliki legalitas yang kuat.
Ia mengaku, selama ini masyarakat dikatakan tengah berkonflik dengan perusahaan sawit yang ingin membuka lahan di wilayah adat.
"Hutan kami tidak punya surat legalitas. Perusahaan-perusahaan mudah masuk, dan sekarang kami sedang berkonflik dengan perusahaan sawit yang ingin membuka lahan. Kami menolak itu," tegasnya.
Ia menuturkan, untuk hutan bagi warga Kedang Ipil bukan hanya tempat hidup, tetapi juga sumber utama perlengkapan ritual adat seperti erau dan upacara lainnya.
"Kalau hutan hilang, ritual kami tidak bisa dilakukan lagi. Semua alat kami dari hutan. Kami hidup dan berladang di sana. Itu yang ingin kami pertahankan, " imbuhnya.
Kedatangan Kementerian Kebudayaan diharapkan menjadi titik terang bagi masa depan pelestarian adat di Kedang Ipil. Warga berharap, agar penetapan hutan adat dapat segera disahkan sehingga tidak ada lagi perusahaan yang masuk tanpa izin dan mengganggu kehidupan masyarakat adat.
"Mudah-mudahan SK hutan adat cepat ditetapkan. Kami ingin hutan tetap terjaga, agar budaya kami terus hidup dan tidak terpecah oleh pihak luar," harapnya. (*zar)