
Tersangka Korupsi Proyek Factory Sharing Jonggon saat mau dibawa ke Mobil Tahanan.(Andri wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam membongkar dugaan korupsi proyek factory sharing di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki babak baru.
Empat orang yang diduga terlibat dalam pembangunan fasilitas untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/12/2025).
Empat tersangka tersebut adalah ENS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager sekaligus beneficial owner; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang bertindak sebagai penyedia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Wijatmiko menjelaskan, 4 orang tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda begitu penyidik rampung melakukan pemeriksaan.
“Para tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025,” katanya.
Heru menegaskan, percepatan penahanan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong penyidikan berjalan lebih efektif.
“Penahanan ini sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Proyek factory sharing yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro di Jonggon Jaya justru diduga “dipermainkan” oleh oknum yang memiliki kewenangan.
Penyidik menemukan bukti awal adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan posisi masing-masing untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Heru.
Audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut menguatkan temuan penyidik.
Hasilnya, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.017.834.934.
“Nilai kerugian negara ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan para tersangka,” ucap Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal. Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru menegaskan, kasus ini belum mencapai titik akhir.
Penyidik disebut masih memetakan kemungkinan peran pihak lain dalam aliran anggaran maupun pelaksanaan proyek.
“Kami masih mendalami dugaan peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Kasus pembangunan factory sharing Jonggon Jaya ini menjadi perhatian publik mengingat fasilitas tersebut sejatinya dibuat untuk menggerakkan ekonomi desa.
Dengan adanya penahanan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat membuka seluruh fakta dan memastikan anggaran pemerintah tidak kembali disalahgunakan. (Dri)