• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang diamankan Polsek Sebulu.(Dok: Polsek Sebulu)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria di tangkap oleh polisi akibat menyimpan dan mengedar obat keras. Pria tersebut berinisial GR (51) yang kini sudah diamankan Polsek Sebulu pada Rabu, 27 November 2025 lalu di Jl. Sutanata Gang Cenderawasih, Desa Sebulu Ulu.

Kapolsek Sebulu IPTU Edy Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Sutanata, Gang Cenderawasih, RT 007.

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Saat petugas masuk ke rumah tersebut, GR sedang berada di dalam dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 239 butir obat dobel L, yang diketahui merupakan obat keras dan hanya boleh diedarkan melalui izin resmi.

"Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang perempuan berinisial S, yang berdomisili di Samarinda, " ujar Kapolsek Sebulu IPTU Edy Subagyo pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).

Menurut pengakuannya, pelaku membeli satu bungkus obat seharga Rp 1.7 juta lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali. Setiap tiga butir dijual dengan harga Rp 20 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1.600.000, sebuah dompet serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

"Peredaran obat keras ilegal sangat meresahkan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelakunya bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara, " katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan pemasok yang disebutkan oleh tersangka. (*zar)



Pasang Iklan
Top