
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini menunggu jadwal resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk pelaksanaan lelang kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, Jumat (28/11/2025).
Menurut Toni, tahapan penilaian terhadap kendaraan dinas khususnya roda dua telah selesai dilakukan oleh KPKNL.
Sekitar 200 unit kendaraan telah dinilai untuk menentukan harga wajar yang akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) penetapan Bupati Kukar.
"Penetapan harga sudah selesai dan proses administrasinya sudah berjalan. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal lelang dari KPKNL sebagai institusi resmi pelaksana lelang," tuturnya.
Toni menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pembelian maupun pelaksanaan lelang.
Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang umum KPKNL, sehingga masyarakat dapat ikut serta ketika jadwal sudah ditetapkan.
"Kami tidak bisa melelang sendiri. Semua harus melalui KPKNL. Masyarakat juga nanti bisa ikut secara terbuka karena dibuka melalui link resmi KPKNL," ujarnya.
Ia menambahkan, KPKNL memiliki batas penutupan kegiatan lelang pada 13 Desember.
Apabila hingga tanggal tersebut jadwal belum diterbitkan, maka kemungkinan besar lelang akan dilaksanakan awal tahun 2026.
Sementara untuk kendaraan dinas roda 4, penilaian belum sempat dilakukan.
Kondisi sebagian besar unit roda 4 disebut sudah mengalami kerusakan berat hingga tidak layak pakai.
"Unit roda 4 banyak yang kondisinya sudah berat, bahkan hampir tidak dapat digunakan lagi. Kemungkinan nanti ada yang dijual dalam bentuk unit, dan sebagian lainnya dijual sebagai skrap atau kiloan. Semua tetap dilaksanakan secara resmi oleh KPKNL," kata Toni.
Toni mengemukakan, pihaknya tengah menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan atau pihak ketiga.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, terdapat sejumlah kendaraan yang belum dikembalikan karena pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau telah pindah domisili ke luar daerah.
"Ada yang pindah ke Jawa, ada yang pindah ke Kalimantan Barat. Untuk yang masih berada di Kukar atau Samarinda, kami bekerja sama dengan Kejaksaan melalui MoU dengan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) agar bisa dilakukan tindakan jika tetap tidak ingin mengembalikan," tuturnya.
BPKAD Kukar kini tengah menyusun daftar kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan maupun pihak lain yang tidak berhak.
Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan tegas akan diambil bila peringatan berulang tidak diindahkan.
"Jika surat pertama dan kedua tidak ditanggapi, surat ketiga akan didampingi Satpol PP. Bila masih tidak direspons, Kejaksaan atau bahkan KPK bisa turun langsung," ucap Toni.
Toni berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga aset daerah dapat tertata dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (dri)