
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa dana pendidikan yang langsung masuk ke sekolah harus dikelola secara transparan dan tidak boleh hanya menjadi kewenangan satu pihak. Ia menilai pengelolaan anggaran pendidikan selama ini masih sering berpusat pada kepala sekolah atau guru, padahal seharusnya melibatkan unsur lain di sekolah.
Ahmad Yani menyampaikan bahwa aturan perundang-undangan sudah jelas mengatur mekanisme pengelolaan anggaran pendidikan. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh pihak yang berkepentingan ikut terlibat dalam proses perencanaan hingga pertanggungjawaban dana.
"Ya kan sebenarnya kan semua kan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rangka pendidikan itu kan mestinya termasuk dana-dana yang memang langsung ke sekolah dikelola dengan baik karena berani dipertanggungjawabkan," ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menyoroti bahwa selama ini masih ditemukan praktik pengelolaan dana yang terlalu terpusat pada individu tertentu di sekolah. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakterbukaan dan kurangnya pengawasan internal.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa guru tidak boleh memikul tanggung jawab pengelolaan anggaran secara penuh. Dana yang cukup besar memerlukan tata kelola yang melibatkan berbagai unsur agar lebih aman, efektif, dan sesuai kebutuhan siswa.
"Tidak boleh hanya kepada sekolah saja yang mengelola, tidak boleh hanya guru saja yang mengelola, tetapi semua segmen termasuk komite sekolahnya," tegasnya.
Ahmad Yani menekankan keterlibatan komite sekolah sebagai bagian penting dari sistem pengawasan. Komite sekolah, sebagai representasi orang tua dan masyarakat, dinilai mampu memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan siswa.
Ia juga menilai bahwa pelibatan siswa melalui perwakilan murid merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi. Siswa dinilai mampu memberikan masukan langsung mengenai kebutuhan sekolah yang sesungguhnya.
"Jadi supaya pertanggungjawabannya jadi bukan kepala sekolah saja, bukan guru saja, tapi komite sekolah dan perwakilan siswa-siswi murid di sekolah bersangkutan," jelas Ahmad Yani.
Di akhir penjelasannya, ia kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh hanya berhenti di tangan kepala sekolah. Semua pihak harus terlibat agar keputusan penggunaan anggaran benar-benar akuntabel dan berdampak nyata bagi kualitas pendidikan.
"Tidak boleh hanya sebatas kepala sekolah saja," pungkasnya. (adv)