
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono.(Aby Kutairaya)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menyoroti persoalan aset pemerintah yang tetap dikuasai pejabat, meskipun masa jabatannya berakhir.
Ia menegaskan, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat hanyalah sarana pendukung kinerja, bukan fasilitas permanen. Sabtu (22/11/2025)
Menurut Sapto, kendaraan operasional diberikan hanya selama individu tersebut masih berada dalam struktur jabatan.
Setelah pensiun atau tidak lagi menjabat, maka semua fasilitas wajib dikembalikan tanpa harus menunggu teguran atau proses administrasi yang berbelit.
"Kendaraan itu bukan milik pribadi. Mestinya ketika tidak menjabat lagi, langsung dikembalikan. Tidak perlu menunggu polemik," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Sapto menjelaskan, kendaraan dinas—khususnya yang diperuntukkan bagi pejabat eselon II—memiliki aturan penggunaan yang ketat.
Karena itu, mantan pejabat tidak seharusnya tetap memakai kendaraan tersebut setelah kewenangannya berakhir.
Penentuan siapa yang boleh menggunakan fasilitas itu selanjutnya, sepenuhnya berada di tangan gubernur.
"Semua aset harus balik dulu ke pemerintah. Setelah itu gubernur yang menentukan siapa pengguna berikutnya dan untuk jabatan apa," tuturnya.
Ia mengakui prosedur penarikan aset memang memiliki jalur formal yang panjang.
Namun regulasi tersebut tidak diperlukan apabila pejabat memiliki kesadaran untuk menyerahkan kembali fasilitas yang selama ini digunakannya.
"Kalau kita paham diri, selesai menjabat ya kembalikan saja. Rumah jabatan, kendaraa, semua fasilitas itu bukan milik pribadi," ucapnya.
Sapto mengingatkan persoalan keterlambatan pengembalian mobil dinas bukanlah hal baru.
Banyak kasus dari periode-periode sebelumnya menunjukkan bahwa kendaraan dinas tidak segera diserahkan, sehingga pejabat baru yang membutuhkan sarana kerja menjadi terhambat.
"Hal seperti ini sudah berulang sejak lama, makanya harus dihentikan. Kalau bukan hak kita, segera serahkan. Selesai," katanya. (ADV DPRD KALTIM)