
Foto pada saat Press Realese di Mapolsek Loa Kulu.(Dok:Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang sopir dump truck berinisial YD (26), warga Samarinda, diamankan Polsek Loa Kulu, setelah kedapatan mengangkut ratusan batang kayu meranti tanpa dokumen resmi.
Penangkapan ini terjadi Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, tepat di depan Mako Polsek Loa Kulu, dan kasus ini dilakukan press realese di Mapolsek Loa Kulu, Selasa (18/11/2025).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan menjelaskan kronologi pengungkapannya bermula pada saat anggotanya melaksanakan patroli rutin di Jalan Raya Kilometer 8, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
"Saat itu anggota melihat sebuah unit dump truck yang mencurigakan. Ketika kendaraan memasuki area dekat Polsek, langsung kami hentikan untuk pemeriksaan," ujar AKP Hari Supranoto pada Kutairaya.com saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Ketika diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen keterangan sah hasil hutan, sementara bagian bak truk jelas terlihat memuat kayu dalam jumlah besar.
"Saat ditanya muat apa dan mana dokumennya, sopir mengaku membawa kayu tanpa dokumen lengkap," lanjutnya.
YD mengaku, bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari Kutai Barat dan rencananya akan dijual di wilayah Samboja. Berdasarkan keterangannya, YD membeli kayu tersebut sekitar Rp 2 jutaan, dan ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu per kubik dari hasil penjualan.
Dan saat itu, pelaku diamankan oleh Polsek Loa Kulu serta barang bukti seperti 1 unit dump truck lengkap dengan STNK dan kunci kontak, 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 meter, 54 batang kayu meranti ukuran 3,5×5,5 meter, 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 meter
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pihaknya menetapkan YD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun
Lebih lanjut, ia memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara, terutama di sektor kehutanan.
"Pemerintah saat ini sangat serius menindak segala bentuk pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Kami di tingkat bawah juga menjalankan perintah itu. Jadi, silakan berusaha dan mencari nafkah, tetapi tetap lengkapi legalitas sesuai aturan," tutupnya. (*zar)