• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah di tangkap Polsek Sebulu.(Dok: Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sebuah kejadian bejat yang dilakukan oleh seorang pria pada anak usia bawah umur terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berusia 44 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Polsek Sebulu pada 12 November 2025 di rumahnya.

Kapolsek Sebulu, IPTU Egy Subagyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa (11/11/2025) malam, ketika Ketua RT 06 Desa Selerong, mendatangi rumah orang tua korban.

Ia memberitahukan bahwa beredar sebuah video yang menunjukkan korban diraba bagian sensitifnya oleh seorang pria inisial RA (44) warga Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

"Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran informasi itu. Korban mengakui bahwa pelaku memang melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya, bahkan menyebutkan adanya kejadian lain yang lebih berat," ujar IPTU Egy Subagyo pada Kutairaya.com saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), orang tua korban bersama Ketua RT mendatangi kantor desa untuk meminta pendampingan. Mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke Polsek Sebulu.

"Saat dilakukan visum di Puskesmas Sebulu, dokter menyampaikan bahwa korban ternyata sudah hamil dalam enam minggu, dengan informasi tersebut pastinya orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Sebulu," tuturnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat menuju rumah pelaku di Jalan Arista, Desa Selerong. Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita, pihaknya menangkap pelaku berada di dalam rumah.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Ia kemudian langsung diamankan ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa barang bukti seperti pakaian, telepon genggam, serta kendaraan turut disita.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

IPTU Egy Subagyo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak, agar kejadian seperti ini tak terulang kembali.

"Tugas orang tua dalam mengawasi anak mereka sangatlah penting, jadi saya harap dengan adanya kejadian seperti ini, saya menghimbau untuk berikan pengawasan yang lebih pada anak-anak kita," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top