• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kukar, Muhammad Idham.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, Selasa (11/11/2025).

Ia mengatakan, Raperda itu sangat penting untuk segera disahkan.

Hal itu bagian dari upaya DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dalam menjaga cagar budaya yang ada saat ini.

"Raperda itu merupakan Perubahan Perda Nomor 14/2014. Perda itu telah menjadi dasar hukum bagi pelestarian budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.

Dalam perubahan Raperda itu, isi ada perubahan hampir secara menyeluruh dan mengikuti perkembangan zaman.

Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan Undang-Undang Nomor 11/2010, tentang Cagar Budaya serta regulasi dan turunannya.

Adapun substansi pada pokok perubahan Raperda itu adalah penyesuaian visi dan misi ruang lingkup agar mencakup benda, bangunan, struktur dan kawasan.

Kemudian, pembentukan cagar budaya dan database di sejumlah daerah. Pengaturan zonasi yang mencakup zona inti, penyangga dan pengembangan.

Selanjutnya, pemanfaatan cagar budaya, pendidikan, pariwisata hingga sosial budaya.

Penguatan sanksi administratif dan pidana agar selaras dengan ketentuan nasional.

Perluasan pendanaan kemitraan termasuk insentif bagi pemilik atau pengelola serta kerja sama dengan masyarakat adat.

Dengan perubahan itu, perlindungan pengelolaan cagar budaya diharapkan menjadi lebih komperhensif, adaptif terhadap kemajuan teknologi dan mampu mendorong pariwisata budaya daerah dan penguatan identitas daerah secara berkelanjutan.

"Melalui Raperda itu, kami berharap cagar budaya di Kukar tetap terjaga dengan baik dan Kukar memiliki ciri khas tersendiri," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top