• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tiga pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Kukar.(Dok: Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Tiga pemuda di Samarinda Seberang harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji besi setelah tertangkap menjadi pengedar narkotika jenis sabu, 3 pelaku berinisial SM (43), HA(41), dan MA (18).

Ketiganya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Kukar pada Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita di depan sebuah rumah di Gang Langgar, RT 008, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, terkait pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Penangkapan tiga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang sudah kami amankan sebelumnya. Saat dilakukan penyelidikan lanjutan, tim menemukan tiga orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh pelaku pertama yang berinisial AN," ungkap AKP Suyoko pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (11/11/2025)

Kasus ini bermula pada Jumat (8/11/2025), ketika Tim Satresnarkoba Polres Kukar menangkap seorang pria inisial AN karena kedapatan menpunyai narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di Gang Langgar, Samarinda Seberang.

"Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang diberikan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 Wita, kami melihat tiga orang laki-laki yang sesuai dengan ciri yang dimaksud," paparnya.

Untuk memastikan, pihaknya melakukan undercover buy dengan berpura pura membeli sabu seharga Rp140 ribu. Saat salah satu pelaku hendak menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku, pihaknya menemukan 27 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 10,54 gram, uang tunai Rp3.440 juta, dua tas selempang, satu dompet kulit hitam, serta handy talky yang digunakan untuk berkomunikasi

"Uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu. Ketiganya mengakui telah menjual barang tersebut di sekitar Samarinda Seberang," katanya.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dijerat hukum maksimal 20 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top