
Pelaku MI (35) telah diamankan di Mapolres Kukar.(Dok: Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Bangun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu seberat 60,41 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MI (35) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60,41 gram, di jalan Poros Tenggarong ke Kota Bangun pada 31 Oktober 2025 lalu, " ujar AKP Suyoko pada Kutairaya.com, Senin (3/11/2025).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kukar pada Minggu (26/10/2025). Warga melaporkan sering adanya transaksi narkotika di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung meluncur dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Penyelidikan ini memerlulan waktu beberapa hari untuk bisa mengungkap kasus tersebut. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pemantauan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa pelaku sering bertransaksi di Jalan Poros Tenggarong ke Kota Bangun menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy warna hitam," ungkapnya.
Tepat pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, tim Satresnarkoba melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sama tengah berhenti di pinggir jalan.
Dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku menjatuhkan plastik kresek warna hitam. Setelah diperiksa, ditemukan bungkus teh kotak yang berisi delapan paket sabu dengan berat kotor 60,41 gram.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain MI kami juga mengamankan temannya WE yang saat itu bersama pelaku," tuturnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antaranya delapan bungkus sabu dengan berat kotor 60,41 gram, satu pipet kaca, delapan plastik klip, satu sendok takar, dua korek gas, dua sedotan plastik, satu timbangan digital, satu bungkus teh kotak, satu Handphone dan satu motor Yamaha Lexy.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*zar)