• Senin, 03 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 belum bisa disahkan. Pasalnya, DPRD belum menerima nota keuangan dari pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dalam menanggapi pemberitaan yang beredar dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, hingga saat ini DPRD hanya menunggu penyampaian nota keuangan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah menyampaikan nota keuangan, namun versi KUA-PPAS lama.Hal itu jelas berbeda dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Sedangkan APBD Kukar 2026 versi DPRD mencapai Rp 8 triliun lebih dan versi Pemkab Kukar sekitar Rp 6,5 triliun.

"Berhubung tak sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan semua program pemerintah daerah sudah dirombak. Untuk itu, kami meminta nota keuangan itu versi kondisi keuangan saat ini," katanya.

Ia menegaskan, jika kondisi keuangan daerah diprediksi hanya Rp. 6,5 triliun, maka harus disampaikan.

Bukan menggunakan nota keuangan yang sebelumnya, yaitu mencapai Rp 7,3 triliun.

"Apapun kondisinya mau sedikit atau banyak kita terima. DPRD butuh kepastian dari pemerintah daerah,"ucapnya.

Karena pemerintah daerah yang menyusun perencanaan dan kebutuhan belanja daerah.

Pihaknya tak menginginkan terjadi polemik di tengah pembahasan hingga pengesahan APBD 2026."Kami tidak mau terima, jika nota yang disampaikan itu merupakan nota sebelumnya. Kita mau program yang dirombak oleh pemerintah daerah sesuai dengan riil keuangan daerah,"ujarnya. (ary)



Pasang Iklan
Top