
Hj Fatlon Nisa.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Anggota DPRD Kukar, Hj Fatlon Nisa mengatakan, Raperda itu harus segera disahkan.
Sebab pemerintah daerah harus menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM.
"Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 22/2022, tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta bagian komitmen nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis HAM," kata Fatlon Nisa dalam penyampaian nota penjelasan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kukar, Jum
Raperda tersebut bertujuan untuk, membangun sistem pelayanan publik yang inklusif dan diskriminatif.
Memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, baik itu perempuan, anak, penyandang disabilitas maupun masyarakat adat.
Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah daerah.
Menurutnya, penerapan HAM di tingkat daerah sejalan dengan visi Pemkab Kukar, yang dikenal sebagai kabupaten humanis, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, adanya Perda itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang berkaitan dengan HAM.
"Perda ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin HAM bagi masyarakat Kabupaten Kukar," ucapnya.
Untuk mewujudkan Kota Ramah HAM, ia mengatakan, perlu kesadaran dan keterlibatan bersama.
Pemerintah daerah tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. (ary)