• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Polsek Loa Janan Amankan Kedua Pelaku Curanmor.(Foto: Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pencurian sepeda motor di Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar pada Juni 2025 lalu berhasil terungkap.

Terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Senin (13/10/2025) malam. Pelaku berhasil diamankan oleh polisi tanpa ada perlawanan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 14 Juni 2025 lalu, disaat motor korban jenis Yamaha Fazio dititipkan di jalan hauling saat hendak berangkat kerja. Ketika korban telah pulang kerja, terkejut melihat motornya sudah tak ada di lokasi penitipan tersebut.

Sehingga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Loa Janan. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan .

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono mengatakan, usai mendapatkan laporan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian pelaku dan motor yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di Kecamatan Loa Kulu. Sehingga polisi langsung menghampiri lokasi yang dimaksud.

"Tiba di lokasi tersebut, pelaku koperatif saat petugas datang. Pelaku mengaku berinisial EP," kata Dwi Handono pada Kutairaya, di Tenggarong, Selasa (14/10/2025).

Polisi langsung mengintrogasi terduga pelaku itu. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Fazio di area jalan houling. Dan terduga pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar pada 2024 lalu.

"Dari keterangan terduga pelaku, setelah keluar dari tahanan baru satu kali melakukan aksi pencurian sepeda motor itu," ujarnya.

Aksi pencurian tersebut juga atas adanya permintaan konsumen terhadap sepeda motor bodong. Dengan cepat, terduga pelaku langsung mencari target kendaraan yang ingin dibobol.

Terduga pelaku ini melakukan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial BD. Peran BD ini mendorong hasil kejahatan itu hingga ke Tenggarong. Hasil kejaharan itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta dan digunakan untu membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Motor itu disembunyikan di Desa Sebulu Modern," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengalami kendala yaitu pelaku ini sangat lihai, karena pelaku ini merupakan residivis.

Sementara kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, sepeds motor yamah Fazio beserta dengan Fotocopy BPKB Fazio.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 (1) jo Pasal 480 (1) tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top