• Senin, 13 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Dua pelaku pencurian alat tenda milik korban berinisial L. pelaku EP (27) dan YE (45) berhasil diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Sabtu (11/10/2025).(Foto: Dok. Polsek Samarinda Seberang/KutaiRaya)

SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil membekuk pelaku kedua berinisial YE (45), atas kasus pencurian peralatan tenda di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Sabtu (11/10/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (07/10/2025) lalu, korban berinisial L melaporkan kehilangan beberapa aset peralatan tenda di gudangnya kepada Polsek Samarinda Seberang.

‎Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat. Pada Kamis (08/10/2025) kemarin, pelaku pertama berinisial EP (27) berhasil dibekuk di Jalan Pattimura.

‎EP pun diinterogasi. Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku melaksanakan aksi pencurian bersama dengan temannya terinisial YR (45) dan telah melakukan pencurian sebanyak enam kali. Barang hasil curian, dijual kembali untuk mendapatkan uang.

‎Tanpa waktu lama, pelaku kedua pun lekas diamankan di lokasi yang sama tanpa adanya perlawanan.

‎Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, kronologi dalam keterangan tertulisnya, dirinya menyebutkan, bahwa korban mendapat informasi dari warga sekitar yang melihat dua orang yang dirasa mencurigakan keluar dari gudang milik korban.

‎"Jadi korban dapat informasi dari warga sekitar, kalau ada dua orang yang mencurigakan keluar dari gudang milik korban, sambil membawa plat yang merupakan tiang besi tenda," ucap AKP A. Baihaki, Sabtu (11/10/2025).

Sebagai upaya validasi informasi, korban pun bergegas mengecek gudang dan alat-alat tenda yang berada didalamnya. Hasil pengecekan mendapati beberapa barang alat tenda hilang. Korban pun bergegas melaporkan kehilangan ke Polsek Samarinda Seberang.

‎Beberapa barang hilang seperti set besi tenda berbagai ukuran, tabung gas, alumunium, accu sepeda motor, satu unit telepon gengam dan besi siku. Kerugian di taksir lumayan besar.

‎Uang tunai sebesar Rp 102.000 yang merupakan sisa hasil penjualan dan satu buah HP Iphone XR berhasil diamankan dan menjadi barang bukti.

‎Saat ini, dua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top