• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua LBH JKN Wijianto (di tengah).(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) tengah menangani dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, di Kecamatan Tenggarong, belum lama ini.

Kasus tersebut melibatkan 10 korban dan 3 pelaku anak-anak. Mirisnya, kejadian tersebut tak hanya dilakukan sekali, namun dari salah satu korban itu mengalami hingga 3 kali.

Kasus tersebut terungkap pada 6 September 2025, bahwa salah satu korban memberitahu kepada orang tuanya, karena korban ini mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Mengetahui cerita tersebut, sontak orang tua korban langsung mengintrograsi terhadap kronologi kejadian dan siapa saja yang terlibat pada kasus itu.

Dari cerita korban, bahwa kejadian ini tak hanya menimpa anaknya saja. Tapi ada 10 korban lainnya, yang menjadi korban ini 5 perempuan dan 5 laki-laki serta 3 terduga pelaku laki-laki.

Aksi itu terjadi, setelah diajak menonton video dewasa bersama terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, para orang tua korban langsung mendatangi pihak keluarga pelaku, untuk memastikan kejadian itu.

Dengan pendekatan persuasif, akhirnya terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah total 10 korban.

Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Kukar dan memberikan kuasa kepada LBH JKN, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus tersebut.

Ketua LBH JKN Wijianto mengatakan, telah memenuhi panggilan dari Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, baik itu keterangan dari para saksi dan lainnya. Dalam hal ini, LBH JKN siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi kepada pihak keluarga korban, yang telah memberikan kuasa untuk melakukan pendampingan hukum. Saat ini sudah ada 5 korban yang memberikan kuasa kepada kami. Masih ada 4 korban lainnya akan menyusul untuk memberikan kuasa," kata Wihianto pada Kutairaya, di Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, kasus tersebut sangat memperihatinkan karena menimpa dan mencederai hak asasi para korban. Peristiwa itu memberikan dampak luar biasa terhadap psikologi korban.

"Anak-anak ini seharusnya hidup aman dan tentram tanpa ada gangguan psikologi atas kejadian tersebut," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak Nomor 23/2002 junto Undang-Undang Nomor 23/2014. Pihaknya mendesak Polres Kukar, untuk dapat segera memproses dan memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.

Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Sementara keinginan dari para orang tua korban bahwa terduga pelaku tak berkeliaran dan bersekolah di lingkungannya, bahkan berharap terduga pelaku pindah domisili dari permukiman tersebut.

"Kami berharap, terduga pelaku ini tidak bersekolah dan pindah dari permukiman saat ini," harapnya.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah, untuk lebih terlibat peran aktif dalam mencegah kasus seperti ini agar tak terjadi kembali.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati menjelaskan, petugas telah memberikan penjelasan lebih lanjut atas laporan pertama kasus tersebut kepada kuasa hukum dan pihak keluarga korban.

"Kami belum bisa menyampaikan apa yang menjadi pembahasan dengan pihak keluarga korban. Karena ini menyangkut anak dibawah umur baik itu yang menjadi korban maupun terlapor," jelas Irma Ikawati.

Ia menyebutkan, terkait kasus anak dibawah umur ini telah diatur oleh Undang-Undang tersendiri. Laporan tersebut juga belum tentu bahwa terlapor melakukan tindakan asusila tersebut.

"Ini baru pernyataan dari orang tua korban, yang merasa bahwa anaknya mendapatkan tindakan seperti itu," sebutnya.

Pihaknya menegaskan, terkait dengan kejadian ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan, mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti lainnya," tandasnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top