
RDP DPR Bahas Sengketa Lahan PT. MCM dan Desa Long Beleh Haloq.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Madani Citra Mandiri (MCM) dengan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Loa Janan yang digelar pada Senin (22/9/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kukar Komisi I, Erwin.
Dalam rapat, Erwin menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya kesepakatan antara kelompok tani dengan perusahaan. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul perjanjian baru yang melibatkan lembaga desa, sehingga menimbulkan tumpang tindih kesepahaman.
"Awalnya kelompok tani sudah bersepakat dan mengakui keberadaan mereka, hanya saja kemudian ada kesepakatan baru dengan pemerintah desa. Inilah yang coba kami gali. Prinsipnya, DPRD akan mengawal agar penyelesaian permasalahan tidak menyinggung stakeholder setempat, khususnya kepala desa dan camat," ujarnya.
Menurut Erwin, masyarakat dan kelompok tani sebenarnya tidak menuntut ganti rugi, melainkan menekankan agar perusahaan menepati perjanjian yang pernah dibuat. Dalam berita acara kesepakatan, perusahaan berjanji memberikan royalti fee, namun nilai yang disepakati tidak tercantum sehingga menimbulkan persoalan baru.
"Kelompok tani meminta perusahaan menaati perjanjian. Di berita acara disebutkan ada royalty fee, tapi tidak ada angka yang jelas. Hal ini akan kita dalami kembali bersama pihak perusahaan,"tambahnya.
Lebih jauh, Erwin juga menyinggung persoalan komunikasi yang terputus akibat adanya keterlibatan pihak lain. Ia menyebut, meski awalnya PT. MCM langsung bersepakat dengan masyarakat, namun belakangan perusahaan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. Bosowa, yang kemudian memperumit situasi.
"Ini yang menjadi problem, karena akhirnya ada kesenjangan komunikasi. Masyarakat hanya ingin kepastian agar komitmen awal dijalankan," tegasnya.
Adapun luas lahan kelompok tani yang tercatat sekitar 5.000 hektare, sementara yang masuk dalam konsesi garapan PT. MCM diperkirakan mencapai 2.000 hektare. DPRD Kukar berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan mempertemukan kembali pihak perusahaan, pemerintah desa, serta kelompok tani agar kesepakatan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
"Insya Allah kita akan gali lebih jauh ke depannya, agar penyelesaian yang ditempuh tidak mencederai masyarakat maupun stakeholder setempat," pungkas Erwin. (adv)