Kantor BRIDA Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi masyarakat yang ingin mengurus hasil karyanya. Untuk mendapatkan legalitas hukum yang jelas, dan melindungi karya tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Kepala BRIDA Kukar, Maman Setiawan menjelaskan, BRIDA memberikan pendampingan dan mempermudah proses pendaftaran HAKI melalui website Sirine Brida (Sistem Informasi Riset dan Inovasi Berbasis Elektronik). Fasilitas ini sasarannya adalah kepada masyarakat yang memiliki karya. Karena dalam HAKI itu terdiri dari hak cipta, merek, paten, indikasi geografis, ada Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
"Tujuan kami memfasilitasi siapa saja khususnya yang memiliki produk untuk mendapatkan hak dan sertifikat secara resmi yang berbadan hukum. Jadi segala kreativitas inovasi itu dapat terlindungi," kata Maman Senin (1/9/2025).
Adapun fasilitasi HAKI ini hanya sampai dengan pendampingan untuk penyusunan deskripsi. Kemudian nanti masuk proses ke Kementerian. Sedangkan terkait dengan hak cipta sudah ada beberapa yang mendaftarkan, termasuk inovasi-inovasi.
"Sampai saat ini kurang lebih ada 100 an lebih yang sudah mendaftar HAKI ini. Sedangkan berkenaan dengan kuota akan bertambah apabila animo masyarakat meningkat untuk mendaftar HAKI," ujarnya.
Dan sebelumnya BRIDA juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan mampu meningkatkan daya tarik masyarakat yang memiliki karya dan produk dapat mendaftarkan menjadi hak paten agar terhindar dari plagiarisme.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mau mendaftar HAKI dapat langsung datang ke kantor BRIDA yang berada di Bappeda lantai 3. Dalam pembiayaannya, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan HAKI tidak ditanggung biaya apapun atau gratis.
"Harapan kami dengan fasilitas HAKI ini para akademisi, inovator hingga pelaku UMKM yang memiliki nilai jual dapat memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI," ungkapnya. (dri)