
DPRD Kukar lakukan RDP terkait kasus pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Buntut kasus pencabulan yang terjadi disalah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang dilakukan oknum pengajar, membuat DPRD Kutai Kartanegara mengambil sikap dengan membentuk tim adhoc atau tim khusus.
Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025), yang dihadiri organisasi perangkat daerah terkait.
Tim khusus itu nanti akan melakukan pengusutan terkait dengan keberadaan Ponpes apakah layak untuk ditutup atau tidak.
"Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik," terang Andi Faisal, Ketua Komisi IV DPRD Kukar.
Tim khusus terdiri dari DPRD, DP3A Kukar, Dinsos, Kemenag dan psikolog.
"Melalui tim Edhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan," katanya.
Namun lanjutnya, semua itu tak bisa dilakukan oleh sepihak. Semua ada tahapannya, baik itu pembetulan, pengawasan hingga penutupan.
Menurutnya, terjadinya tindakan tersebut akibat kurangnya pengawasan baik dari internal hingga instansi terkait. Sehingga hal ini tak boleh terjadi kembali di Kukar.
"Tim nanti juga harus melakukan pendampingan terhadap korban hingga pulih. Dari informasi yang diterima bahwa korban ini merasakan trauma yang sangat berat. Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya," bebernya.
Pihaknya menegaskan, langkah yang diambil ini bagian dari upaya DPRD Kukar menghindari penyimpangan seksual dan tindakan yang melanggar aturan, untuk masa depan Kukar.
"Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif," ucapnya.
Sementara itu Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zaitun menyebutkan, keluarga korban masih mengalami intimidasi dari oknum tertentu. Sehingga ini membuat kekresahan bagi keluarga korban.
"Jadi kami minta kepada keluarga korban, bentuk intimidasi atau mendatangi ke rumah, keluarga korban bisa mengambil dokumentasinya. Bukti tersebut disampaikan ke Polres Kukar," sebut Rina Zaitun.
Ia menilai, tujuan dari intimidasi ini untuk menekan psikis korban. Kejadian intimiadasi ini baru saja dilakukan oleh oknum melalui chat hingga mendatangi rumah korban.
"Yang datang ke rumah itu dipastikan bagian dari Pondok Pesantren. Ini sudah dua hari kejadiannya," ujarnya.
Pihaknya meminta kasus ini diusut tuntas, karena diduga masih ada pelaku pelaku lain bahkan korban lainnya yang tidak berani speak up.
"Saya menyakini pelaku pencabulan ini sebelumnya telah menjadi korban. Sehingga jangan sampai pondok pesantren ini menjadi wadah pencetak LGBT," pungkasnya. (ary)