• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sejumlah merek beras di Kaltim Tidak Sesuai Standar.(Foto: Siti Khairunnisa/Kutairaya)


SAMARINDA, (Kutairaya.com): Sebanyak 17 merek beras premium yang beredar di Kalimantan Timur (Kaltim) telah diuji kualitasnya oleh Dinas Perdagangan (Disperindakop) provinsi bersama Satgas Pangan. Hasilnya, hanya satu merek yang dinyatakan memenuhi seluruh parameter sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Sisanya ditemukan memiliki berbagai ketidaksesuaian, mulai dari butir patah, menir, hingga butir kuning dan rusak.

Kepala Disperindakop Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dalam dua tahap. Tujuh merek diuji lebih dulu, dan sepuluh merek lainnya diumumkan dalam konferensi pers lanjutan, Kamis (07/08/2025).

“Dari 17 sampel beras yang kami uji, hanya satu merek yang seluruh parameternya sesuai, yaitu Rumah Tulip,” ujar Heni.

Kesembilan merek dari tahap pengujian kedua menunjukkan ketidaksesuaian terhadap berbagai parameter fisik. Sania menjadi salah satu yang terbanyak tak sesuai, yakni empat parameter sekaligus.

Berikut daftar merek yang tidak sesuai standar dalam uji tahap kedua:
- Tiga Mangga Manalagi: butir kuning/rusak
- Rahma Kuning: butir kepala, butir kuning/rusak
- Belekok: butir kepala, butir patah, menir
- Siip: menir
- Sania: butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak
- Kura Kura: menir, butir kuning/rusak
- Ketupat Manalagi: butir kepala, menir, butir kuning/rusak
- Rojo Lele: butir kepala, butir patah, menir, butir kapur
- Mawar Melati: butir kepala, butir patah

Sementara tujuh merek lainnya yang telah lebih dulu diuji dan juga dinyatakan tidak memenuhi standar premium adalah Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.

Heni menegaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan dari ritel modern, pasar tradisional, hingga pedagang lokal di Samarinda dan Balikpapan. Beras-beras tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Surabaya dan Makassar.

“Ada yang diproduksi dan dikemas di luar Kaltim, ada juga yang dikemas secara lokal. Beberapa di antaranya masuk dalam daftar yang dirilis oleh Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Menanggapi hasil ini, ia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah menyurati 17 distributor atau perusahaan yang terlibat, sebagai bentuk peringatan.

“Kita akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mencantumkan informasi sesuai isi kemasan. Tertulis premium, tapi ternyata bukan,” ujarnya.

Tindak lanjut lainnya akan dibahas dalam rapat tim terpadu, termasuk memanggil seluruh distributor dan pedagang untuk diskusi kebijakan. Meski demikian, ia menyebut bahwa langkah-langkah ini perlu selaras dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan efek lanjutan seperti kelangkaan beras di pasaran.

“Ini sudah menjadi perhatian nasional. Kami di daerah menunggu arahan pusat agar tindakannya seragam,” tambahnya.

Perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Sainal Bintang, turut menegaskan bahwa kasus tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama tim terpadu.

“Kami sudah menangani kasus serupa di Balikpapan, dan sekarang dalam proses. Untuk hasil hari ini, akan kami rapatkan lagi dan tindak lanjutnya akan disampaikan kemudian,” ujar Sainal.

Seluruh hasil uji ini juga akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. (skn)



Pasang Iklan
Top