Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani siap untuk memperjuangkan pembangunan di wilayah yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dilakukan selama perpres penetapan IKN dikeluarkan, wilayah tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar.
Adapun wilayah yang masuk di IKN diantaranya Kecamatan Samboja dan Samboja Barat seluruhnya, sebagian Kecamatan Muara Jawa dan Loa Janan.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa RPJMD itu sudah terkunci, yang sebenarnya program pembangunan adalah 18 kecamatan artinya 2 Kecamatan Samboja dengan Samboja Barat dan beberapa kecamatan yang masuk IKN juga tetap dipikirkan.
"Karena kita akan membangun di wilayah Kukar. Tapi selama perpres belum keluar terkait penetapan IKN atau belum pindah resmi, tentu masih tanggung jawab pemerintah kabupaten Kukar. Sehingga itu masih tetap ada berkeperpihakan wilayah yang masuk delineasi, karena tidak mungkin pemerintah IKN yang mengambil alih," ujar Yani Senin (4/8/2025).
Oleh karena itu DPRD Kukar memikirkan hal tersebut, agar nanti ada keberpihakan kepada masyarakat yang ada di IKN, yang awalnya masuk di Kabupaten Kukar. Kemudian wilayah penyangga penyangga itu juga perlu disuporrt, karena pembangunan infrastruktur itu harus tetap berjalan.
"Karena kita lebih dekat dari IKN. Caranya adalah dengan pembangunan infrastruktur dan harus terjawab di RPJMD. Mulai 2026 itu sudah bisa dibangun dan kami berharap kalau anggarannya memungkinkan atau tidak maka akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya," jelasnya.
Dan nanti ada rencana multyears, supaya anggaran itu tidak fokus di satu tempat dan bisa dibagi bagi ke tempat yang lain.
Sementara Sekda Kukar Sunggono mengatakan, saat ini Kukar masih berada di situasi transisi, disatu sisi perda RTRW Kukar sudah ada, tetapi disisi lain penetapan wilayah delineasi IKN itu belum menjadi daerah otonomi baru. Dimana wilayah-wilayah itu kalau berdasarkan ketentuan yang ada urusan kemasyarakatan harus diselesaikan.
Memang masalah pembangunan jangan sampai menjadi polemik, mungkin nanti jalan tengahnya akan diputuskan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat.
"Kalau dianggap perencanaan anggaran kita di wilayah-wilayah masuk dalam delineasi IKN itu bertentangan dengan aturan biar pemerintah provinsi yang memutuskan," tutupnya. (dri)