• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kitai Kartanegara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan sarang burung walet hingga kini terkendala, terkait surat asal barang dari pemerintah provinsi maupun pusat. Meski Pemkab Kukar telah membuat Peraturan Daerah (Perda) no. 10 Tahun 2024 Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet, namun belum ada kejelasan terkait surat asal barang, yang seharusnya dikeluarkan dari Kukar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono kepada Kutairaya.com, Senin (4/8/2025) usai menghadiri rapat di DPRD Kukar.

Dikatakan Sunggono, bahwa sarang burung walet itu perdanya sebenarnya sudah ada, yang belum ada itu adalah tata kelola, tata niaga jual beli sarang burung walet, diantara kewenangan untuk menetapkan ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Misalnya, untuk pengakuan asal barang itu yang menetapkan adalah balai karantina hewan, dan itu lembaga pemerintah pusat yang ada di daerah. Kalau mereka tidak mengatur itu, maka siapa pun yang menerbitkan surat penjualan adalah yang diakui sebagai wilayah," ujarnya.

Lanjutnya, karena kewenangannya ada di pemerintah pusat, beberapa waktu lalu telah dilakukan permohonan ke provinsi untuk memfasilitasi kabupaten kota se-Kaltim ini untuk duduk bersama, untuk memastikan tata niaga jual beli sarang burung walet ini bisa dipastikan asal barang menjadi syarat.

"Contoh saja, kalau tidak ada surat keterangan asal barang dari Kukar, semestinya balai karantina jangan menerbitkan surat sembarangan. Kalau sarang burung walet itu tidak diyakini berasal dari Kutim jangan diterbitkan surat karantinanya. Karena ini antara provinsi, kita sudah beberapa kali bersurat, memohon supaya kalau ada orang Kukar yang mau jual keluar daerah lewat mereka jangan diterima dulu, sebelum ada surat asal barang dari kita, tapi itu belum bisa dipenuhi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo mengatakan, potensi sarang burung walet di Kukar sangat besar, namun penerimaan pajak daerah dari sektor ini justru sangat kecil, bahkan menjadi salah satu yang terendah dari pajak lainnya.

Ia menyebut, saat ini ekspor sarang burung walet sudah menyentuh penghasilan fantastis yakni Rp 500 triliun per tahun, namun data ekspor dari Kalimantan Timur nyaris tidak ada, karena prosesnya seringkali dilakukan di luar wilayah.

"Kami terus berupaya, mulai dari koordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, hingga melibatkan MCB KPK dan karantina hewan di Jakarta, namun hasilnya belum signifikan," ungkapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top